Dari rapat diputuakan untuk menghentikan sementara pengerjaan perbaikan Jembatan Mahakam menyusul insiden penabrakan kembali yang terjadi di kawasan tersebut. Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan bahwa rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pelindo, KSOP, kontraktor, hingga aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Ia mengungkapkan kerusakan pada struktur penyangga jembatan cukup signifikan. Dari total 12 tiang yang dibangun oleh kontraktor, sebanyak tujuh tiang hilang akibat tertabrak, satu tiang mengalami retak (crack), dan hanya empat tiang yang masih tersisa.
Saat ini, proyek perbaikan yang dikerjakan kontraktor baru mencapai sekitar 60 persen progres pengerjaan.
“Dari hasil pembahasan bersama, disepakati bahwa kondisi ini sangat rawan memicu kecelakaan beruntun. Karena itu pengerjaan kontraktor dihentikan sementara sambil menunggu hasil investigasi,” katanya.
Investigasi akan dilakukan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) bersama tim dari KSOP, Pelindo, serta pihak terkait lainnya.
Tim investigasi dijadwalkan turun ke lapangan dalam waktu tujuh hari ke depan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika diperlukan, penutupan sementara jalur di sekitar jembatan juga bisa dilakukan selama proses investigasi berlangsung.
“Penutupan kemungkinan dilakukan sementara, tidak permanen. Diperkirakan sekitar tujuh jam saja jika memang dibutuhkan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas soal tanggung jawab kerugian negara akibat insiden penabrakan. Pihak kapal penabrak disebut telah menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab apabila terbukti menimbulkan kerugian terhadap aset negara.
Namun demikian, DPRD Kaltim menegaskan penanganan hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH). “Kami hanya memberikan rekomendasi agar ada efek jera,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi Jembatan Mahakam yang sudah berusia cukup tua. Jembatan tersebut diketahui mulai dibangun pada tahun 1982 dan diresmikan pada 1986 dengan estimasi usia teknis sekitar 50 tahun.
“Artinya dari sisi keamanan hanya tersisa sekitar 10 tahun masa teknis. Belum lagi adanya kejadian penabrakan berulang yang tentu bisa memengaruhi ketahanan struktur,” jelasnya.
Komisi II DPRD Kaltim memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan kasus ini. Jika rekomendasi yang telah disepakati dalam berita acara rapat tidak dijalankan, DPRD akan kembali memanggil pihak terkait untuk evaluasi.
“Kalau rekomendasi yang sudah disepakati tidak dijalankan, tentu kami akan panggil lagi dan lakukan evaluasi. Komisi II juga akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” pungkasnya.
Editor: Erwin