Persidangan kali ini menghadirkan dua saksi, yakni mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kaltim Riza Indra Riadi.
Dalam persidangan, Isran Noor menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan persetujuan secara prinsip terhadap usulan penganggaran DBON Kaltim, tanpa mengetahui detail teknis maupun besaran anggarannya.
Menurutnya, dasar pembentukan DBON Kaltim merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.
“Ketua pelaksana mengajukan Rp150 miliar, lalu saya disposisi ke Kadispora dengan catatan setuju dianggarkan. Tapi soal anggaran saya tidak mau tahu, karena itu akan dibahas Kadispora bersama TAPD,” ujar Isran Noor di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, persetujuan tersebut bukan berarti menyetujui jumlah anggaran secara langsung, melainkan agar usulan tersebut diproses lebih lanjut oleh perangkat daerah terkait.
“Setuju dianggarkan itu tujuannya ke Dispora karena dia anggota TAPD. Soal jumlah dari kapasitas keuangan daerah akan dibahas di TAPD,” jelasnya.
Isran juga menyatakan tidak mengetahui secara rinci struktur organisasi maupun personalia dalam tim DBON Kaltim karena dokumen tersebut telah melalui proses paraf dari sejumlah biro di lingkungan Pemprov sebelum ditandatangani olehnya.
“Saya tidak tahu susunan personalianya. Setelah diparaf biro organisasi, biro hukum, dan instansi terkait, baru saya tanda tangan,” katanya.
Sementara itu, Riza Indra Riadi mengaku tidak mengetahui secara detail proses penganggaran DBON Kaltim meskipun saat itu menjabat sebagai Pj Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia menyebut pembahasan dalam rapat TAPD biasanya bersifat umum dan tidak membahas setiap program secara rinci.
“Dalam rapat TAPD pembahasan biasanya global. Saya tidak ingat ada pembahasan detail mengenai DBON Kaltim,” ujar Riza.
Meski demikian, ia membenarkan sumber anggaran program tersebut berasal dari APBD Kaltim Tahun Anggaran 2023 dengan nilai hibah sebesar Rp100 miliar.
“Sumbernya dari APBD Kaltim, bentuknya hibah sekitar 100 miliar untuk tahun anggaran 2023,” jelasnya.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap proses penganggaran dan penyaluran dana hibah DBON Kaltim.
Editor: Erwin