Perbedaan pandangan muncul karena jumlah program yang diusulkan DPRD jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang bersedia diakomodasi oleh pemerintah provinsi.
Anggota Pansus Pokir, Baharuddin Demmu, menjelaskan Pansus sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan dan menghasilkan total 160 program usulan pembangunan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 program masuk dalam kategori Belanja Langsung (BL) yang dinilai dapat langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Namun, dalam proses pembahasan bersama Pemprov Kaltim, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hanya sebagian kecil dari usulan tersebut yang dinilai dapat dimasukkan dalam kamus usulan pembangunan.
“Pansus Pokir DPRD Kaltim sebelumnya telah menghasilkan kamus usulan dengan total 160 program, dan 97 di antaranya merupakan Belanja Langsung. Tetapi sampai saat ini kami belum mencapai kesepakatan dengan Pemprov,” ujar Demmu pada Selasa (10/3/2026).
Menurut Demmu, Pemprov Kaltim hanya bersedia mengakomodasi sekitar 25 program dari seluruh usulan yang telah disusun oleh Pansus.
Hal ini dinilai terlalu sedikit dibandingkan dengan jumlah aspirasi masyarakat yang telah dihimpun oleh para anggota DPRD selama kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.
Ia mengungkapkan, apabila hanya 25 program yang dimasukkan ke dalam kamus usulan pembangunan, maka sebagian besar aspirasi masyarakat berpotensi tidak dapat ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah.
“Kalau hanya 25 item yang diakomodasi, tentu banyak aspirasi masyarakat yang kami terima saat reses tidak akan masuk dalam kamus usulan. Ini yang menjadi persoalan hingga kami belum bisa menyepakati bersama Pemprov,” jelasnya.
Lebih lanjut, Demmu menegaskan kamus usulan pembangunan menjadi salah satu dasar penting bagi anggota DPRD dalam memperjuangkan program yang berasal dari kebutuhan masyarakat.
Tanpa tercantum dalam dokumen tersebut, peluang realisasi usulan masyarakat menjadi sangat kecil. Ia juga menilai kondisi tersebut dapat menyulitkan anggota legislatif dalam menjalankan fungsi representasi terhadap konstituen mereka.
“Jika usulan masyarakat tidak masuk dalam kamus usulan, tentu kami tidak memiliki ruang untuk membantu merealisasikannya. Ini yang menjadi kekhawatiran bagi kami sebagai anggota DPRD,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengakui sebagian besar dari 25 program yang bersedia diakomodasi oleh Pemprov Kaltim memang berfokus pada sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur. Meski demikian, DPRD menilai masih banyak kebutuhan masyarakat di sektor lain yang juga perlu diperhatikan.
Baharuddin pun mempertanyakan efektivitas pembentukan Pansus Pokir apabila hasil kerja yang telah disusun secara panjang lebar tidak menjadi rujukan utama dalam penyusunan kamus usulan pembangunan daerah.
“Kalau akhirnya hanya 25 usulan yang dimasukkan, lalu apa gunanya Pansus Pokir yang sudah bekerja menyusun 160 program. Seharusnya kalau begitu Pemprov saja yang menyusunnya,” tutupnya.
Editor: Erwin