Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan sejumlah pihak yang dimintai keterangan terkait kerja sama jual beli batu bara antara perusahaan swasta dan perusahaan daerah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam persidangan tersebut. Mereka adalah Dedi selaku Direktur Keuangan PT Bara Kaltim Sejahtera, Wahyudi sebagai Direktur Operasional PT Bara Kaltim Sejahtera, Asli Yeni yang menjabat Kepala Keuangan PT Bara Kaltim Sejahtera, Rustam yang berstatus sebagai karyawan swasta, serta Nurahman yang merupakan staf pengembangan bisnis PT Bara Kaltim Sejahtera.
Kuasa hukum Alamsyach, Dedi Putra Pakpahan, menyatakan kliennya telah menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama yang disepakati dalam transaksi jual beli batu bara tersebut.
Menurutnya, PT KBA telah menyiapkan pasokan batu bara sesuai permintaan dari pihak perusahaan daerah. Bahkan, jumlah yang disiapkan disebut melebihi permintaan awal.
“Klien kami sudah menjalankan kewajiban dengan menyiapkan batu bara sesuai permintaan. Bahkan yang diminta tiga tongkang, kami siapkan sampai empat tongkang karena batu baranya tersedia,” ujar Dedi kepada awak media usai persidangan.
Namun dalam pelaksanaannya, kata dia, pihak perusahaan daerah hanya mengambil satu tongkang batu bara dari total yang telah disiapkan. Kondisi tersebut dinilai justru menimbulkan kerugian di pihak perusahaan.
Ia menjelaskan, batu bara yang sudah ditambang dan diangkut hingga ke jetty membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit, mulai dari proses penambangan hingga pengangkutan.
“Kalau sudah ditambang dan dibawa ke jetty, tentu ada biaya besar. Ketika tidak diangkut oleh pembeli, perusahaan kami juga mengalami kerugian,” katanya.
Dalam dakwaan perkara ini, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp4 miliar. Menurut Dedi, angka tersebut muncul karena dana yang belum kembali kepada perusahaan daerah.
Padahal, menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena pihak perusahaan daerah tidak melanjutkan pengambilan batu bara sesuai perjanjian yang telah disepakati.
“Menurut pandangan kami, ini lebih tepat masuk ranah perdata karena hubungan kedua pihak adalah perjanjian jual beli,” ujarnya.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap lebih jauh proses kerja sama serta dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Editor: Erwin