Ya, mereka bahu membahu melakukan pembersihan material tanah di Jalan Belatuk, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang pada Minggu (8/3/2026) malam tadi pukul 21.30 WITA yang berlangsung hingga Senin (9/3/2026) dini hari pukul 00.30 WITA.
BPBD, relawan dan warga setempat membersihkan material tanah yang menutup badan jalan cukup tebal sehingga membahayakan pengguna jalan yang diduga berasal dari aktivitas pematangan lahan di kawasan tersebut.
Kondisi jalan yang licin dan tertutup tanah dilaporkan telah menyebabkan sejumlah pengendara terjatuh, termasuk pengemudi ojek online yang melintas.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda Suwarso kepada Korankaltim.com disela kegiatan pembersihkan menjelaskan, mereka langsung menurunkan tim setelah menerima laporan dari komunitas Info Taruna Samarinda terkait insiden banyaknya kendaraan roda dua yang tergelincir di Jalan Belatuk.
“Kegiatan ini merespon informasi dari Info Taruna Samarinda yang melaporkan di jalan belakang ini ada sekitar 10 kendaraan yang terjatuh, termasuk ojek online. Setelah kami cek di lapangan memang ada kegiatan pematangan lahan. Namun sejauh ini kami belum mengetahui apakah kegiatan tersebut sudah berizin atau belum,” kata Suwarso.
Setiap kegiatan pematangan lahan seharusnya mengantisipasi dampak yang bisa merugikan masyarakat maupun pengguna jalan. Karena itu BPBD bersama relawan melakukan penanganan darurat agar tidak ada korban berikutnya.
“Untuk penanganan sementara kami menurunkan tim dari BPBD dan relawan. Kurang lebih sekitar 10 orang yang turun dibantu warga sekitar, dengan satu mobil tangki air dan satu mobil rescue untuk membersihkan material tanah di jalan,” paparnya.
Selain menimbulkan risiko kecelakaan, pihaknya juga menemukan adanya penyempitan saluran drainase di sekitar lokasi yang berpotensi menyebabkan genangan atau banjir jika tidak segera ditangani.
“Besok (hari ini) kami akan berkoordinasi dengan camat, lurah, DLH, BPBD serta PUPR untuk memastikan apakah kegiatan pematangan lahan ini memiliki izin. Walaupun berizin, tetap ada kewajiban untuk memperhatikan dampak lingkungan,” tegas Suwarso.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sungai Pinang, Didik Purwanto mengatakan, pihak kecamatan hingga saat ini belum menerima pengajuan izin pematangan lahan di wilayah Temindung Permai.
“Untuk perizinan pematangan lahan di wilayah Temindung Permai ini tidak ada izin yang masuk lewat kami, baik di kelurahan maupun di kecamatan,” kata Didik.
Kecamatan akan mengecek lebih lanjut terkait legalitas kegiatan tersebut dengan berkoordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami akan mengecek kembali berkas-berkas perizinan karena sekarang perizinan tidak lagi melalui kecamatan, maka kami akan mengkroscek ke OPD terkait seperti perizinan, PUPR maupun DLH,” ungkap Didik.
Langkah koordinasi tersebut dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan korban di kemudian hari.
“Informasi yang kami terima juga menyebutkan ada korban akibat tanah yang berhamburan dari aktivitas pematangan lahan dan tidak segera dibersihkan. Karena itu kami akan mencari solusi agar kegiatan seperti ini tidak menimbulkan permasalahan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur