Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa kendaraan yang terlihat digunakan Gubernur Kaltim, tersebut adalah mobil pribadi miliknya, bukan mobil dinas yang dianggarkan melalui APBD 2025.
“Mobil dinas yang sempat dianggarkan oleh pemerintah daerah saat ini tidak berada di Samarinda maupun di wilayah Kaltim. Tetapi kendaraan tersebut kata dia masih berada di Jakarta,” ujar Faisal, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, kemiripan kendaraan yang sempat terlihat digunakan gubernur memang menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat karena merek dan bentuk bodinya sama, yakni Range Rover Autobiography.
“Walaupun begitu tetap ada perbedaan tipe kendaraan antara mobil pribadi gubernur dengan mobil yang sebelumnya dipesan pemerintah,” ucapnya.
Faisal menjelaskan mobil pribadi Gubernur Rudy Mas’ud merupakan tipe SWB (short wheelbase), sedangkan mobil yang sempat dianggarkan pemerintah adalah tipe LWB (long wheelbase) yang memiliki dimensi lebih panjang.
Dirinya juga memastikan mobil yang sempat menjadi polemik itu saat ini berada di Jakarta, tepatnya di Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kaltim.
Saat disinggung adanya pemberitaan yang menyebut mobil tersebut tidak berada di lokasi tersebut. Faisal menegaskan, kendaraan tersebut tetap berada di Badan Penghubung Pemprov Kaltim.
“Bahkan sempat ada media yang memvideokan dan menyebut mobil itu tidak berada di Badan Penghubung, padahal mobilnya jelas ada di sana,” terangnya.
Ia menambahkan, Pemprov Kaltim tidak menutup akses bagi pihak yang ingin melihat atau mendokumentasikan kendaraan tersebut. Namun menurut Faisal tetap harus mengedepankan etika dengan meminta izin terlebih dahulu kepada pihak terkait.
“Jadi jika ingin melihat atau memotret mobilnya di lokasi kita bisa berikan akses, tetapi sebaiknya tetap meminta izin, jangan diam-diam mengambil gambar,” katanya.
Terkait proses pengembalian kendaraan, Faisal mengungkapkan saat ini sudah dilakukan rapat pembahasan mengenai mekanisme administrasi pengembalian dengan sejumlah pihak terkait.
“Kita di Pemerintah Provinsi Kaltim juga sudah menerima surat kesediaan dari pihak ketiga sebagai penyedia kendaraan untuk menyerahkan kembali mobil tersebut,” terangnya.
Meski demikian, proses pengembalian, kata dia baru bisa dilakukan setelah pembayaran dari pihak penyedia masuk terlebih dahulu ke kas daerah.
“Nantinya akan dibuat berita acara serah terima sebelum kendaraan dikembalikan. Namun proses itu baru bisa dilakukan setelah dana masuk ke kas daerah, karena terlalu berisiko jika barang sudah diserahkan sementara dana belum masuk,” pungkasnya.
Editor: Erwin