Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro, didampingi hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di antaranya Amrullah, Arifin, Markus Tarru Alo, Mustakim, Azwar Yusran.
Dalam persidangan terungkap bahwa pengajuan izin dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kemudian dimintakan pertimbangan teknis ke Dinas ESDM sebelum diproses lebih lanjut.
Dalam berkas tertulis permohonan perpanjangan IUP, namun salah satu saksi menyebut izin tersebut telah berakhir pada 2013. Saksi juga mempertanyakan alasan pengurusan tidak dilakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tetapi dijelaskan saat itu terjadi perubahan aturan sehingga kewenangan beralih ke provinsi.
Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusniato, menilai keterangan saksi justru memperjelas perkara. Ia menyoroti dakwaan yang menyebut gubernur bertanggung jawab atas pertimbangan teknis.
“Dalam surat dakwaan disebutkan gubernur tidak melaksanakan kewajibannya terkait pertimbangan teknis. Padahal dari keterangan saksi, pertimbangan teknis itu kewenangan Dinas ESDM dan menjadi tanggung jawab kepala dinas,” ujarnya.
Ia menambahkan proses tersebut telah mengacu pada regulasi yang berlaku saat masa transisi.
“Tidak ada sesuatu yang menyimpang dari peraturan,” tegasnya.
Terkait IUP yang disebut mati, ia menjelaskan izin sempat terhambat proses hukum dan baru bisa dilanjutkan setelah ada putusan pengadilan serta konsultasi ke Dirjen Minerba.
“Kita lihat di dalam persidangan tadi para saksi kooperatif dalam memberikan keterangannya,” tambahnya.
Sidang ditunda hingga 30 Maret 2026. Pihak terdakwa akan menghadirkan tiga saksi meringankan dan dua ahli pada agenda berikutnya.
Editor: Erwin