Pemberian THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Karena itu setiap perusahaan diharapkan telah menyiapkan anggaran khusus agar pembayaran THR dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk perayaan Idulfitri tahun 2026, pembayaran THR diperkirakan mulai dicairkan pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR harus diberikan secara penuh dan tidak diperbolehkan untuk dibayarkan secara bertahap atau dicicil.
Menurut Baba, pembayaran THR bukan hanya kebijakan internal perusahaan, melainkan kewajiban normatif yang telah diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Karena itu, seluruh perusahaan diharapkan mematuhi aturan tersebut demi menjaga kesejahteraan pekerja. “THR itu wajib. Perusahaan harus membayarkannya tepat waktu sebelum hari raya Idulfitri,” ujar Baba, Kamis (5/3/2026).
Politisi PDIP itu juga menambahkan menjelang hari raya, perusahaan seharusnya telah melakukan perencanaan keuangan. Diantaranya termasuk mengalokasikan dana untuk THR karyawan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja.
Selama ini sebagian besar perusahaan di Kaltim telah menjalankan kewajiban tersebut dengan baik. Selain THR, pekerja juga memiliki hak untuk mendapatkan jatah cuti agar dapat merayakan hari raya bersama keluarga.
“Saya kira hampir semua perusahaan sudah memahami kewajiban itu. Tidak ada alasan untuk tidak membayarkan THR, termasuk memberikan hak cuti kepada para pekerja,” ucap Baba.
Sampai saat ini Komisi IV DPRD Kaltim belum menerima laporan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR pada tahun-tahun sebelumnya. Meski begitu mereka tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja apabila menemukan pelanggaran terkait hak tersebut.
Kalau ada perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR atau menunda pembayaran tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum, maka DPRD akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai penjelasan.
“Kalau memang ada perusahaan yang tidak membayar atau sengaja menunda tanpa dasar aturan yang jelas, tentu akan kami panggil. Itu kewajiban yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Baba juga menekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja, terutama menjelang hari raya keagamaan.
“Kami berharap suasana tetap kondusif. Perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik, sementara para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga. Intinya, semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Baba.
Editor: Aspian Nur