Pernyataan tersebut disampaikan Samsun menanggapi polemik terkait pengadaan kendaraan dinas untuk Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Pengadaan kendaraan tersebut dikabarkan menghabiskan anggaran sekitar Rp8,5 Miliar dan menuai sorotan publik serta kritik dari berbagai pihak.
Menurut Samsun, kendaraan dinas yang telah dibeli menggunakan anggaran pemerintah secara otomatis tercatat sebagai aset daerah. Karena itu setiap rencana pengembalian atau pengalihan aset harus mengikuti prosedur administrasi dan hukum yang telah ditetapkan.
Proses pengembalian aset tidak sesederhana menyerahkan kembali barang kepada pemerintah. Sebaliknya, langkah tersebut harus melalui tahapan tertentu, seperti mekanisme lelang atau prosedur lain yang diatur dalam regulasi pengelolaan aset daerah.
“Ketika sebuah barang yang sudah menjadi aset daerah hendak dikembalikan, prosesnya harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” kata Samsun, Kamis (5/3/2026).
“Tidak bisa langsung diserahkan begitu saja karena barang tersebut bukan milik pribadi, melainkan milik negara,” sebutnya lagi.
Wacana pengembalian kendaraan dinas tersebut dapat dipahami sebagai upaya untuk merespons kritik dan meredakan kegelisahan masyarakat.
Namun langkah tersebut belum tentu sepenuhnya mampu mengembalikan kepercayaan publik. Politisi PDIP itu menekankan bahwa yang paling diharapkan masyarakat saat ini adalah adanya sikap empati dan kepekaan terhadap kondisi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Publik pada dasarnya menginginkan adanya empati dan keprihatinan dari para pemimpin. Secara moral, pengembalian kendaraan dinas itu bisa dipandang sebagai langkah positif, tetapi yang lebih penting adalah menjadikannya sebagai pelajaran untuk kebijakan di masa mendatang,” jelasnya.
Samsun mengingatkan apabila proses pengadaan kendaraan tersebut sudah terealisasi dan tercatat dalam sistem administrasi pemerintah, maka setiap rencana pengembalian harus dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang mengelola aset daerah.
Dalam hal ini, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim memiliki peran penting dalam memastikan seluruh proses pengelolaan aset dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan aset pemerintah daerah diatur dengan berbagai regulasi yang cukup ketat, termasuk aturan mengenai masa pemanfaatan minimal sebelum sebuah aset dapat dialihkan, dilelang, atau dikembalikan.
“Pengembalian aset daerah tentu tidak semudah mengembalikan barang pribadi. Ada banyak aturan yang harus dipatuhi, salah satunya mengenai masa minimal penggunaan. Hal-hal seperti inilah yang sering menjadi kendala dalam proses pengembalian aset,” tegas Samsun.
Samsun berharap polemik terkait pengadaan kendaraan dinas tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah agar ke depan lebih mempertimbangkan aspek kebutuhan.
“Serta transparansi anggaran, juga sensitivitas terhadap kondisi masyarakat dalam setiap kebijakan pengadaan fasilitas pejabat daerah,” Samsun memungkasi.
Editor: Aspian Nur