Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis, menyampaikan bahwa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pola keterangan yang serupa dengan saksi sebelumnya, yakni saksi penangkapan.
“Seperti biasa kan, kemarin kan sudah saksi, ini saksi yang dihadirkan oleh JPU hari ini. Jadi artinya saksi juga adalah sama dengan keterangannya, kuantitasnya banyak tapi kualitas daripada saksi itu sebenarnya kurang lebih saja daripada saksi yang kemarin, yaitu adalah saksi penangkapan,” ujarnya usai persidangan.
Paulinus menjelaskan, dalam persidangan saksi mengaku tidak pernah melihat atau mengetahui secara langsung terkait bom molotov yang menjadi pokok perkara.
“Nah menurut dia kan, dia tidak pernah merasakan sendiri, dia tidak pernah menyaksikan dan dia tidak pernah tahu bom molotov itu apa,” katanya.
Ia menambahkan, pemahaman saksi hanya diperoleh dari media sosial.
“Menurut yang dia tahu adalah baca daripada media sosial, tapi secara langsung dia tidak tahu apa itu bom molotov dan lain sebagainya,” ucapnya.
Dalam sidang, kuasa hukum juga mempertanyakan unsur bahaya dari benda tersebut. “Terus itu dikatakan berbahaya itu, itu dari mananya, ketika dilemparkan dia bilang kan. Kalau tidak dilemparkan, makanya tidak berbahaya dong,” tuturnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya, Kamis (5/3/2026) mendatang.
Editor: Erwin