Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan penolakan terhadap pengadaan mobil dinas untuk AKD karena dinilai berpotensi menimbulkan penganggaran ganda.
Menurutnya, anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat sehingga tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan kenyamanan pribadi atau bermewah-mewah oleh wakil rakyat.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, juga menyatakan sependapat dengan Baharuddin Demmu. Ia turut menyoroti rencana pengadaan mobil dinas yang diperuntukkan bagi seluruh unsur AKD di lingkungan DPRD Kaltim.
Yenni secara tegas menyatakan penolakan apabila pengadaan tersebut ditujukan untuk seluruh unsur AKD. Menurutnya, pengadaan kendaraan dinas harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, berdasarkan aturan, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi unsur pimpinan DPRD, bukan untuk seluruh AKD.
“Secara aturan, di AKD itu yang bisa mendapatkan mobil dinas hanya pimpinan, yakni empat orang,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Adapun yang termasuk dalam unsur tersebut adalah Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud dan para Wakil Ketua DPRD mulai dari Ekti Imanuel (Gerindra), Ananda Emira Moeis (PDIP) dan dirinya dari fraksi PKB.
Sementara itu, ketua komisi, ketua fraksi, maupun ketua badan tidak termasuk dalam kategori penerima fasilitas kendaraan dinas berdasarkan regulasi yang ada.
Yenni menjelaskan anggaran yang dibahas sejatinya memang dialokasikan untuk AKD secara kelembagaan. Namun, dalam implementasinya harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum.
“Teman-teman juga harus tahu, mobil dinas untuk pimpinan baik bupati, gubernur, wali kota maupun pimpinan DPRD memang diganti lima tahun sekali,” jelasnya.
Politisi dari Paser itu juga memberikan klarifikasi terkait kendaraan dinas yang saat ini digunakannya. Menurutnya, mobil tersebut telah dipakai selama tujuh tahun, melebihi masa penggantian ideal lima tahunan.
Pengadaan kendaraan baru, kata dia, bukan atas dasar keinginan pribadi, melainkan karena kebutuhan operasional akibat kondisi kendaraan sebelumnya yang sudah tidak layak.
“Yang saya pakai itu sudah tujuh tahun. Itu dibeli karena kebutuhan, karena rusak. Dan itu pun ditentukan bukan berdasarkan keinginan pribadi, tetapi berdasarkan kesepakatan bersama, sesuai fungsi dan kebutuhan, serta di mana mobil itu ditempatkan,” tegasnya.
Pernyataan Yenni ini memperjelas sikapnya yang menolak perluasan pengadaan mobil dinas di luar ketentuan.
“Saya juga menegaskan penggantian kendaraan untuk unsur pimpinan tetap harus mengikuti aturan dan pertimbangan kebutuhan operasional yang objektif,” pungkasnya.
Editor: Erwin