Berdasarkan data yang dihimpun Korankaltim.com, pembentukan TAGUPP Kaltim tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2027 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, tercatat 39 orang pengurus yang terdiri atas ketua, wakil ketua, koordinator bidang, dan anggota. Selain itu, terdapat delapan orang yang masuk dalam jajaran dewan penasihat.
Sejumlah nama tercantum dalam struktur tim tersebut. Irianto Lambrie ditunjuk sebagai Ketua TAGUPP Kaltim. Hijrah Mas’ud, yang diketahui merupakan saudara Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menjabat Wakil Ketua I. Irvan Wahid tercatat sebagai Dewan Penasihat, sedangkan Syahrir Andi Pasinringi alias Dokter Cali mengisi jabatan Koordinator Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat. Dua nama terakhir diketahui berasal dari luar Kalimantan.
Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2026, dialokasikan anggaran sebesar Rp8,34 miliar untuk Tim Ahli Strategis Percepatan Pembangunan.
Rincian anggaran tersebut mencakup honorarium ketua sebesar Rp40 juta per bulan selama sembilan bulan atau total Rp360 juta. Dua wakil ketua masing-masing menerima Rp35 juta per bulan selama sembilan bulan dengan total Rp630 juta.
Empat koordinator bidang atau divisi memperoleh Rp30 juta per bulan selama sembilan bulan dengan total Rp1,08 miliar. Sebanyak 11 anggota bidang atau divisi menerima Rp20 juta per bulan selama sembilan bulan dengan total Rp1,98 miliar.
Adapun delapan dewan penasihat memperoleh honorarium Rp45 juta per bulan selama sembilan bulan dengan total Rp3,2 miliar.
Dalam dokumen rincian anggaran juga tercantum pos koordinator bidang atau divisi sebanyak 35 orang dengan satuan orang per bulan dan honorarium Rp30 juta, sehingga total anggaran pada pos tersebut mencapai Rp1,05 miliar.
Menanggapi besaran honorarium tersebut, Ketua TAGUPP Kaltim, Irianto Lambrie, sebelumnya menegaskan bahwa pembayaran honorarium merupakan kebijakan pemerintah daerah. Ia menyatakan hal tersebut dapat dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.
“Jadi jangan tanya saya, silakan tanya Sekretaris Daerah atau siapa pun yang berwenang,” ujar Irianto.
Dia menambahkan, dirinya bersama seluruh pengurus TAGUPP hanya menjalankan tugas sesuai dengan mandat yang diberikan. Menurutnya, peran tim ahli adalah mendampingi dan memperkuat kerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam bidang-bidang tertentu.
“Misalnya Kominfo atau Humas Gubernur. Bahkan Presiden pun punya humas setengah pribadi atau orang yang ditunjuk, dipercaya, dan profesional,” jelasnya.
Di tingkat daerah, lanjut Irianto, komunikasi publik menjadi hal yang sangat penting. Sebab, kesalahan dalam penyampaian pernyataan oleh seorang pejabat atau pemimpin dapat menimbulkan dampak berkelanjutan sehingga perlu segera diluruskan.
Editor: Erwin