Kebijakan ini memungkinkan pegawai bekerja dari lokasi mana pun setiap hari Jumat, tanpa harus hadir secara fisik di kantor pemerintah.
Kebijakan WFA ini menjadi salah satu langkah adaptif pemerintah daerah dalam menyesuaikan pola kerja dengan kondisi Ramadan, termasuk memperhatikan kenyamanan dan fleksibilitas pegawai saat menjalankan ibadah puasa.
Anggota DPRD Kaltim, Subandi, menilai kebijakan ini menunjukkan respons cepat Pemprov terhadap dinamika kebutuhan pegawai.
“Kebijakan WFA ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap situasi khusus selama Ramadan,” ujar Subandi saat ditemui, Senin (2/3/2026).
Meski memberikan apresiasi, Subandi menekankan DPRD memiliki agenda kerja tersendiri yang tidak sepenuhnya bisa diselaraskan dengan kebijakan eksekutif.
DPRD tetap menjalankan fungsi legislatif, penganggaran, dan pengawasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kegiatan DPRD Provinsi banyak agendanya. Tidak bisa semuanya menyesuaikan dengan eksekutif. Namun koordinasi tetap dilakukan tanpa mengganggu agenda internal kedewanan,” jelasnya.
Politisi PKS itu menambahkan, penerapan WFA di lingkungan Pemprov harus tetap mempertahankan efektivitas pelayanan publik dan kualitas kinerja pemerintahan.
“Harapannya, efektivitas kerja tetap terjaga tanpa mengurangi tujuan kebijakan. Jika diterapkan di eksekutif, itu menyesuaikan dengan situasi dan kondisi,” tegasnya.
Kebijakan ini juga kata dia, diharapkan dapat menjadi contoh adaptasi modern dalam dunia pemerintahan, khususnya dalam memadukan kebutuhan fleksibilitas kerja dengan pelayanan publik yang optimal.
Pemprov Kaltim sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN terkait teknis pelaksanaan WFA, termasuk aturan jam kerja, laporan aktivitas harian, dan mekanisme koordinasi daring.
Dengan demikian kata Subandi, ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dapat menjalankan tugas pemerintahan sambil tetap menyesuaikan dengan ibadah Ramadan, menciptakan keseimbangan antara produktivitas dan spiritualitas.
Editor: Erwin