Ia meminta kebijakan tersebut dikaji ulang agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Menurut Demmu, aturan yang berlaku secara tegas menyatakan bahwa fasilitas mobil dinas hanya diperuntukkan bagi ketua dan wakil ketua DPRD. Di luar itu, termasuk para ketua AKD, tidak diperkenankan menggunakan mobil dinas karena anggaran transportasi telah melekat dalam tunjangan yang mereka terima.
“Walaupun menjabat sebagai ketua AKD, tidak boleh. Karena kami sudah menerima uang transportasi. Kalau tetap memakai mobil dinas, itu namanya dobel anggaran,” tegasnya, Senin (2/3/2026).
Demmu juga membantah pernyataan yang menyebutkan pengadaan tersebut memang dialokasikan untuk ketua-ketua AKD. Ia menyebut pihaknya masih menelusuri detail anggaran Rp6,8 miliar tersebut agar tidak terjadi kesalahan persepsi di publik.
Ia menilai, jika memang ada kebutuhan pengadaan kendaraan operasional, maka jumlahnya seharusnya terbatas hanya untuk unsur pimpinan DPRD, yakni satu ketua dan tiga wakil ketua.
“Kalaupun mau, ya untuk pimpinan saja. Maksimal empat orang. Jangan sampai melebar ke mana-mana,” ujarnya.
Namun demikian, Demmu mengingatkan pengadaan kendaraan baru juga harus mempertimbangkan kondisi kendaraan sebelumnya.
Dirinya menjelaskan, sesuai aturan, pimpinan DPRD yang telah menjabat selama lima tahun dapat memprioritaskan kendaraan dinas yang dipakai untuk dimiliki melalui mekanisme lelang.
“Kalau pimpinan sebelumnya mengambil mobil dinasnya sesuai aturan, maka tentu harus ada pengadaan untuk operasional penggantinya. Tapi tetap harus rasional dan jangan terlalu mahal,” katanya.
Terkait spesifikasi kendaraan, Demmu menilai harga mobil dinas seharusnya tidak sampai menyentuh angka miliaran rupiah. Politisi PAN itu menyinggung kendaraan kelas menengah atas seperti Toyota Fortuner atau Mitsubishi Pajero Sport sudah tergolong mahal.
“Jangan lagi miliar-miliaran. Kalau miliar-miliaran itu namanya bukan wakil rakyat. Wakil rakyat itu harus hidup sederhana. Kalau mau beli mobil Rp20 miliar silakan pakai uang pribadi, tapi jangan pakai fasilitas negara,” tegasnya.
Ia menekankan, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD harus peka terhadap kondisi masyarakat. Menurutnya, tidak pantas jika pejabat hidup bermewah-mewahan sementara rakyat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar.
“Kita ini duduk di kursi itu karena dipilih rakyat. Rakyat belum makmur, belum nyaman hidupnya, masa kita sudah bermegah-megah? Jangan sampai fasilitas negara justru melukai hati rakyat,” ujarnya.
Demmu bahkan menyatakan tidak akan menggunakan mobil dinas apabila pengadaan tersebut tetap direalisasikan untuk anggota atau ketua AKD.
“Kalau nanti tetap dibeli dan itu bukan hak saya, saya tidak akan pakai. Saya kembalikan. Karena saya sudah ada uang transportasi. Kalau saya pakai juga, berarti saya harus kembalikan uang transportasi itu,” kata pria yang juga Ketua Bapemperda tersebut.
Dirinya menjelaskan, berbeda dengan anggota DPRD, unsur pimpinan memang tidak menerima tunjangan transportasi dan perumahan karena telah difasilitasi kendaraan dan rumah dinas beserta perlengkapannya.
“Pimpinan memang tidak ada uang transportasi dan perumahan, karena sudah disediakan mobil dan rumah dinas. Tapi di luar itu, jangan lagi,” pungkasnya.
Editor: Erwin