Sebelumnya, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, membatalkan rencana pembelian kendaraan dinas senilai Rp8,5 miliar. Keputusan tersebut diambil menyusul protes masyarakat serta imbauan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dipengaruhi pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) Kaltim yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6 triliun pada 2026.
Demmu menjelaskan, anggaran yang telah dikembalikan ke kas daerah tidak dapat langsung digunakan tanpa melalui pembahasan dan persetujuan resmi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau sudah dikembalikan ke kas daerah, mekanismenya pasti masuk dalam APBD Perubahan. Nanti akan dibahas bersama Banggar dan TAPD untuk menentukan penggunaannya kembali,” jelasnya, Senin (2/3/2026).
Dia menegaskan, pembahasan ulang merupakan satu-satunya mekanisme resmi agar dana tersebut dapat dialokasikan ke program yang lebih prioritas dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
Lebih jauh, Denmu menilai polemik ini harus menjadi bahan evaluasi, khususnya dalam proses perencanaan anggaran di lingkungan pemerintah provinsi.
Menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan Banggar DPRD perlu lebih cermat dalam menyusun serta menyetujui program belanja.
“Yang penting menjadi catatan adalah bagaimana TAPD dan seluruh unsur terkait lebih berhati-hati ke depan. Perencanaan harus matang dan sensitif terhadap kondisi fiskal serta aspirasi masyarakat,” pungkasnya.
Menurut Demmu keputusan pembatalan pembelian kendaraan dinas tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk menunjukkan komitmen terhadap masyarakat.
“Ini jadi bukti transparansi, efisiensi, serta keberpihakan pada kebutuhan publik di tengah tekanan fiskal yang semakin ketat,” pungkasnya.
Editor: Erwin