Langkah ini diambil sebagai respons atas masukan publik sekaligus komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, setelah adanya isu pengadaan kendaraan dinas kepala daerah senilai Rp8,5 Miliar tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa penjelasan teknis terkait pengembalian kendaraan itu akan disampaikan langsung oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada saat konferensi pers, Senin (2/3/2026). Menurutnya, KPA siap hadir dengan data lengkap bila diperlukan.
"Sejak akhir pekan lalu koordinasi intensif selalu kita lakukan lintas perangkat daerah untuk memastikan mekanisme pengembalian tidak melanggar aturan," ujar Faisal, saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim.
Dari hasil konsultasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa, kata dia pengembalian kendaraan kepada penyedia dimungkinkan secara regulasi selama disepakati kedua belah pihak. Keputusan pengembalian, jelas Faisal, merupakan hasil pertimbangan atas aspirasi luas masyarakat, termasuk tokoh-tokoh daerah dan kalangan mahasiswa.
"Pak Gubernur kemudian memutuskan agar kendaraan tersebut dikembalikan lagi kepada penyedia," ucapnya.
Mobil yang dimaksud belum pernah digunakan dan masih berada di Jakarta dan belum dioperasionalkan di wilayah Kaltim. "Sehingga tidak menimbulkan konsekuensi penggunaan aset," sebutnya.
Dari sisi administrasi, KPA telah mengirimkan surat resmi kepada penyedia sejak Jumat lalu dan tembusannya diketahui Sekretaris Daerah. Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih menunggu jawaban tertulis sebagai dasar penyelesaian proses.
“Secara informal penyedia sudah menyatakan kesediaan menerima pengembalian. Namun secara formal kami tetap menunggu balasan tertulis,” tuturnya Faisal.
Apabila persetujuan resmi telah diterima, kendaraan itu kata dia akan segera dikembalikan. Sesuai ketentuan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), penyedia berkewajiban mengembalikan dana ke kas daerah paling lambat 15 hari setelah proses administrasi disepakati.
Faisal menekankan, pengembalian dana merupakan hal prinsipil. Pemprov Kaltim menargetkan seluruh proses selesai sebelum 20 Maret.
"Agar laporan neraca daerah yang disampaikan pada 30 Maret untuk Tahun Anggaran 2025 tidak lagi mencatat pembelian kendaraan tersebut," terangnya.
Saat disinggung mengapa kendaraan tersebut tidak menggunakan proses lelang, Faisal menjelaskan, pemerintah memilih mekanisme pengembalian langsung kepada penyedia sesuai kesepakatan awal, sembari menuntaskan seluruh aspek administrasi yang masih berjalan.
Editor: Aspian Nur