Kali ini dari Koordinator Hukum dan Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata soal mahal atau murahnya harga kendaraan, tetapi menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik serta kepantasan pejabat publik.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” ujar Wana dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com, Sabtu (28/2/2026).
Dalam aturan itu ditegaskan seluruh perencanaan pengadaan wajib dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Menurut ICW, perencanaan menjadi kunci utama untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
"Seharusnya setiap pengadaan barang harus berbasis kebutuhan yang jelas. Salah satu pertimbangan yang dapat digunakan adalah kondisi geografis daerah, terutama untuk mendukung kelancaran tugas kepala daerah," ucapnya.
Namun, kata Wana persoalan muncul ketika sejak awal proses pengadaan dikunci pada merek atau spesifikasi tertentu yang mengarah pada satu perusahaan saja. Praktik tersebut dinilai berpotensi menyalahi aturan.
“Jika spesifikasi diarahkan pada produk tertentu, maka berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa,” terangnya.
Terkait dugaan mark-up, ICW mengaku belum dapat menghitung secara pasti karena data pengadaan tidak tersedia di sistem, baik pada tahap perencanaan maupun pemilihan penyedia. Meski demikian, pihaknya melihat adanya indikasi yang patut dicermati.
Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran sumber terbuka, harga kendaraan dengan merek dan tipe yang sama di laman resmi produsen tercantum sekitar Rp 6,02 miliar, sementara nilai pembelian yang mencuat ke publik mencapai Rp 8,5 miliar.
Meski demikian, Wana menekankan isu utama bukan hanya soal kewajaran harga.
"Pembelian kendaraan mewah oleh kepala daerah harus dilihat dari sisi etika, kepantasan, serta komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien," tegasnya.
ICW juga menyoroti adanya alternatif kebijakan yang dinilai lebih rasional, seperti menyewa kendaraan dinas dibandingkan membeli, karena dinilai lebih efisien dan dapat menekan beban anggaran daerah.
"Atas polemik ini, ICW mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut guna memastikan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah benar-benar dijalankan," pungkasnya.
Editor: Erwin