Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Samarinda memastikan reaktivasi saat ini hanya diprioritaskan bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan dan tindak lanjut segera.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos PM Samarinda, Sofyan Agus mengatakan bahwa data nonaktif tersebut terpantau langsung dari sistem pusat. Meski demikian, pemerintah pusat masih membuka ruang reaktivasi dengan persyaratan yang ketat.
“Memang bisa direaktivasi, tetapi harus ada dua surat,” ujar Sofyan Agus.
Dua dokumen yang dimaksud adalah surat rekomendasi Kemensos dan surat hasil pemeriksaan dari fasilitas kesehatan (faskes). Biasanya, warga baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat sedang berobat.
Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan faskes agar memahami prosedur tersebut. Jika pasien membutuhkan layanan segera, maka faskes akan menerbitkan surat hasil pemeriksaan lengkap dengan nomor surat.
Dokumen tersebut kemudian dibawa ke kelurahan untuk diproses ke Dinsos PM dan diteruskan ke Kemensos.
“Di kelurahan harus sudah bawa surat hasil pemeriksaan supaya tidak bolak-balik,” jelas Sofyan lagi.
Sofyan mengungkapkan, salah satu penyebab penonaktifan diduga akibat adanya data ganda dalam jumlah cukup banyak di Samarinda, sehingga diperlukan penyaringan ulang.
Warga yang dalam kondisi sehat tidak dapat langsung direaktivasi karena sistem Kemensos mensyaratkan adanya unggahan surat dari faskes.
“Kalau tidak ada surat dari faskes, dia tidak bisa menganjurkan reaktivasi dan itu walaupun kita unggah ke sistem pasti terbalik otomatis,” tegasnya.
Saat ini, koordinasi antarinstansi diklaim semakin solid melalui grup komunikasi antara kelurahan dan Dinsos PM guna meminimalkan laporan warga yang saling dilempar.
Adapun penyaringan data dilakukan melalui survei rumah dengan melibatkan pendamping sosial, pekerja sosial masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), hingga pihak kelurahan.
Bagi warga sehat yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya, harus melalui proses ground checking atau verifikasi lapangan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), TKSK, maupun kelurahan sebelum hasilnya diinput ke dalam sistem.
Sementara itu, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Aslamiyah menambahkan terdapat dua mekanisme yang berjalan, yakni reaktivasi bagi peserta yang mendesak membutuhkan layanan kesehatan serta proses reguler bagi warga sehat melalui pendataan ulang.
“Ada yang kena penonaktifan dan dia perlu layanan kesehatan, itu yang bisa direaktifasi,” singkat Aslamiyah.
Editor: Erwin