Pernyataan itu sebelumnya diakui langsung oleh Gubernur Kaltim usai Rapat Paripurna pada Senin (23/2/2025) lalu.
Subandi menjelaskan, berdasarkan informasi yang beredar dan sepengetahuannya, mobil dinas tersebut awalnya diperuntukkan untuk menunjang kerja-kerja gubernur di wilayah Kaltim.
“Setahu kita, peruntukannya untuk menunjang kerja-kerja gubernur. Wilayah Kaltim ini luas, jaraknya jauh, medannya juga berat-berat. Kalau memang untuk itu, saya kira wajar saja,” katanya saat dihubungi, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, kendaraan dengan spesifikasi tinggi memang dibutuhkan apabila digunakan untuk mobilitas di daerah dengan kondisi geografis menantang.
Namun, ia menekankan konteks penggunaan menjadi hal penting dalam menilai urgensi pengadaan tersebut. “Kalau memang untuk medan berat, tentu harus representatif. Tapi kalau seandainya belum dibeli, mungkin bisa ditunda dulu. Masalahnya ini kan sudah dibeli, sudah dianggarkan. Jadi harus difungsikan,” tegasnya.
Terkait informasi kendaraan mewah tersebut justru diperuntukkan untuk operasional gubernur di Jakarta, Subandi mengaku belum memahami sepenuhnya dasar kebijakan tersebut. “Kalau peruntukannya di Jakarta, saya belum paham. Informasi itu dari mana?” tanyanya.
Saat disampaikan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud telah mengakui penggunaan kendaraan tersebut untuk kebutuhan dinas di Jakarta, Subandi kembali menegaskan pentingnya kejelasan aturan dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Yang pasti, setiap pengadaan itu ada aturannya. Ada mekanismenya. Tapi kita juga harus melihat asas kepatutan dan peka terhadap kondisi,” ujarnya.
Politisi PKS itu menambahkan, sejauh yang diketahuinya, mobil dinas tersebut semula dimaksudkan untuk menunjang mobilitas di wilayah Kaltim, bukan di luar daerah. “Kalau setahu kita kan peruntukannya untuk mobilitas di Kaltim,” katanya.
Polemik ini memunculkan sorotan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah, terutama untuk pengadaan dengan nilai fantastis.
Dia menilai penting adanya penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. DPRD, lanjutnya, memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, namun untuk mengambil sikap resmi, perlu pembahasan di tingkat fraksi maupun kelembagaan.
Permasalahan ini kata dia, menjadi perhatian publik apalagi di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD, terlebih di saat masyarakat mengharapkan belanja daerah lebih diarahkan pada program prioritas dan kebutuhan mendesak.
Editor: Erwin