Hukuman yang dijatuhkan berbeda-beda, menyesuaikan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam peristiwa yang merenggut nyawa Dedi Indrajit Putra.
Juru Bicara PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, menyampaikan bahwa majelis hakim menilai setiap terdakwa secara individual. Pertimbangan hukum didasarkan pada rangkaian fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Setiap terdakwa memiliki kontribusi peran yang berbeda dalam tindak pidana ini. Karena itu, majelis menjatuhkan hukuman yang tidak sama,” terang Jemmy pada Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, selain melihat peran, hakim juga memperhitungkan dampak perbuatan terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan. Dalam pertimbangannya, tindakan para terdakwa dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Untuk terdakwa Julfian alias Ijul yang disebut sebagai eksekutor, hakim menilai perbuatannya secara langsung menghilangkan nyawa korban dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Namun, sikap kooperatif selama persidangan serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya menjadi faktor yang turut dipertimbangkan.
“Majelis menimbang aspek yang memberatkan maupun meringankan sebelum menjatuhkan putusan,” ujarnya.
Terdakwa Abdul Gafar, Andi Lau, Satar Maulana, dan Wiwin divonis 5 tahun penjara, Anwar, Kurniawan dan Fatur Rahman masing-masing 6 tahun. Ariel dijatuhi 7 tahun, Aulia Rahim 11 tahun dan Julfian 18 tahun penjara.
“Perbedaan vonis mencerminkan kadar tanggung jawab masing-masing terdakwa,” tutupnya.
Editor: Erwin