Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Aslamiyah menegaskan bahwa sosialisasi ini menyasar langsung perwakilan masyarakat di tingkat kelurahan, seluruh puskesmas, serta petugas pemberi informasi di rumah sakit mitra.
Pengurusan reaktivasi kini telah didelegasikan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) kepada pihak kelurahan agar akses masyarakat lebih mudah dan tidak berbelit.
“Harapan kami melalui sosialisasi mereka bisa langsung menyampaikan mekanisme pengaktifan PBI-JK ataupun segmentasi yang lain,” ujar Aslamiyah.
Ia menyebut jumlah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan di Kota Tepian mencapai seribu lebih. Namun langkah ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi data yang terus berjalan.
BPJS Kesehatan juga telah menerima kunjungan Badan Pusat Statistik (BPS) Samarinda yang akan melakukan pengecekan langsung ke rumah tangga penerima bantuan.
“Ketika memang ada PBIJK yang dinonaktifkan dan membutuhkan layanan kesehatan, kami pastikan tidak ada kendala,” tegasnya.
Ia memastikan penonaktifan bukan berarti menutup akses pelayanan. Apabila warga memerlukan layanan dan berdasarkan pemeriksaan dokter di puskesmas dinyatakan layak untuk penanganan lanjutan, akan diberikan surat rekomendasi.
Surat tersebut cukup dibawa ke kelurahan untuk diproses tanpa perlu lagi datang ke Dinsos PM maupun kantor BPJS, karena seluruh pengurusan dilakukan melalui satu pintu di kelurahan.
Bagi peserta mandiri yang dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan kemampuan ekonomi dan ingin beralih menjadi PBI, pendaftaran tetap dimungkinkan, termasuk bagi yang masih memiliki tunggakan iuran.
BPJS menyediakan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB), agar tunggakan dapat dicicil dan tidak menjadi beban di kemudian hari.
Untuk memastikan peserta menerima informasi penonaktifan, BPJS Kesehatan mengirimkan pemberitahuan melalui pesan singkat massal, surat melalui PT Pos, serta bekerja sama dengan perangkat kelurahan untuk menyampaikan langsung kepada keluarga yang bersangkutan.
Selain itu, BPJS bersama Dinas Sosial juga mendorong partisipasi sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan guna membantu pembiayaan kepesertaan JKN.
Secara nasional, kuota PBI JKN ditetapkan sebanyak 96 juta jiwa. Verifikasi dan validasi dilakukan bukan semata untuk menonaktifkan peserta, melainkan memastikan adanya pengganti yang memenuhi kriteria agar kuota tetap terpenuhi dan anggaran bantuan iuran terserap optimal hingga akhir tahun.
Camat Samarinda Ulu, Sujono mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang melibatkan perangkat daerah hingga tingkat kelurahan.
Ia menilai koordinasi intensif ini memudahkan penanganan warga yang membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.
“Kami di kelurahan dan kecamatan terus berkoordinasi dengan BPJS. Kalau ada yang urgen dan harus dibantu, kami komunikasikan. Harapannya warga yang berhak tetap mendapatkan perlindungan,” singkat Sujono.
Editor: Erwin