Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Agung Prasetyo, didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin, menjatuhkan vonis bervariasi kepada para terdakwa. Julfian (18) divonis 18 tahun penjara. Aulia Rahim dijatuhi hukuman 11 tahun, Aril als Aril 7 tahun, serta Kurniawan, Fatuy, dan Anwar als Ula masing-masing 6 tahun penjara.
Sementara itu, Andi Lau, Abdul Gafar, Satar Maulana, dan Wiwin als Ando masing-masing dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Usai persidangan, Kuasa Hukum para terdakwa, Muhammad Nur Salim, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Yang jelas kami dari penasihat hukum para terdakwa merasa keberatan dengan putusan sidang hari ini. Kami menganggap bahwa Majelis Hakim mengabaikan fakta sidang,” tegas Salim kepada awak media.
Menurutnya, pertimbangan hakim dalam amar putusan lebih banyak mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketimbang keterangan saksi yang disampaikan di persidangan.
“Kami dengar tadi semua yang dibacakan Majelis hanya berita acara pemeriksaan tanpa memperdulikan fakta sidang,” ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan KUHAP, keterangan saksi yang memiliki kekuatan pembuktian adalah yang disampaikan di hadapan persidangan, bukan saat proses penyidikan.
“Sementara KUHAP sudah menyatakan bahwa keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan di hadapan persidangan, bukan yang disampaikan di depan penyidik. Kalau yang di depan penyidik itu hanya semata-mata untuk pemberkasan P21, bukan untuk memutus bersalah atau tidak bersalahnya seseorang,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Selain mengajukan banding, mereka juga berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
“Jadi intinya kami keberatan. Kami akan lakukan upaya hukum selain banding, kami juga kemungkinan akan melaporkan Majelis Hakim karena mengabaikan fakta sidang,” pungkasnya.
Editor: Erwin