Kamaruddin diduga mengendalikan dua perusahaan rekanan, salah satunya PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, yang terlibat dalam proyek Smart Supply Chain Management senilai Rp13,2 miliar.
Proyek tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari rangkaian proyek fiktif yang kini tengah diusut aparat penegak hukum (APH).
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, memastikan bahwa Kamaruddin sudah tidak lagi menerima gaji sebagai anggota dewan.
“Kami sudah tanyakan ke sekretariat, yang bersangkutan tidak menerima gaji,” tegas Subandi pada Korankaltim.com, Selasa (24/2/2026).
Meski demikian, ia mengakui status Kamaruddin secara administratif masih tercatat sebagai anggota DPRD Kaltim.
Hal ini karena proses hukum yang berjalan baru sampai pada tahap tersangka dan belum memasuki tahap terdakwa atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Secara hukum, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, status keanggotaannya masih ada,” ujarnya.
Subandi menjelaskan, kewenangan BK terbatas ketika perkara sudah ditangani APH (Aparat Penegak Hukum). Menurutnya, domain hukum sepenuhnya berada di ranah penegak hukum, sementara BK hanya berwenang pada aspek etik.
“Kalau sudah masuk ranah hukum positif dan ditangani aparat penegak hukum, kami menunggu prosesnya. BK bisa mengambil langkah lanjutan apabila statusnya sudah terdakwa atau ada putusan inkrah,” jelasnya.
Hingga kini, kata dia, belum ada peningkatan status hukum dari tersangka menjadi terdakwa.
Kondisi tersebut membuat posisi di Komisi IV DPRD Kaltim yang sebelumnya ditempati Kamaruddin masih mengalami kekosongan.
Terkait kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW), BK juga menyatakan belum dapat mengambil langkah karena regulasi mengharuskan adanya tahapan hukum tertentu sebelum proses tersebut dapat dilakukan.
“Aturan di KPU maupun mekanisme internal DPRD mengatur tahapan itu. Kami tidak bisa melangkahi proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.
Editor: Erwin