Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi surat edaran terkait pembatasan jam operasional.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyampaikan bahwa tim terlebih dahulu menyasar sejumlah THM di kawasan Jalan Diponegoro. Berdasarkan hasil pemantauan, seluruh tempat hiburan di lokasi tersebut dinyatakan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Hari ini kami monitoring terkait surat edaran jam operasional baik THM maupun THU. Untuk THM yang besar-besar di Jalan Diponegoro memang patuh semuanya malam ini, tidak ada yang buka,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Petugas kemudian bergerak menyisir kawasan Jalan Pelabuhan hingga Dermaga. Di wilayah tersebut juga tidak ditemukan pelanggaran.
“Kami sudah sasaran sepanjang Jalan Pelabuhan dan Dermaga, itu nihil pelanggaran. Artinya semuanya patuh,” jelasnya.
Namun, pelanggaran justru ditemukan di kawasan Citra Niaga. Mayoritas kafe di lokasi tersebut masih beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
“Di Citra Niaga rata-rata, bahkan keseluruhan masih melanggar. Harusnya sudah tutup, tapi tadi belum. Sebagian sudah kami imbau untuk pulang, ada juga yang beralasan belum menerima surat edaran,” tegas Anis.
Ia memastikan mulai hari berikutnya pihaknya akan bertindak tegas. “Kalau ada yang melanggar, langsung kami bubarkan dan suruh matikan lampunya. Ini berlaku selama Ramadan saja,” pungkasnya.
Editor: Erwin