Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengungkapkan, berdasarkan penelusuran awal, truk tangki putih biru yang terlibat kecelakaan tidak terdaftar sebagai mitra resmi transportir mana pun.
"Diperoleh informasi kendaraan pengangkut BBM berwarna putih biru tidak terdata atau tidak tercatat sebagai mitra transportir dari PT Pertamina Patra Niaga atau PT AKR,” tegas Manalu.
Dalam rapat tersebut, Dishub menata ulang regulasi lintasan dan jam operasional. Truk tangki industri (biru putih) dari Depo Cendana kini diarahkan melalui Jalan Tengkawang, Jalan Teuku Umar, hingga Ring Road. Sementara armada dari Depo Palaran wajib melalui jalur lingkar.
"Persentase layanan untuk solar 80 persen depo palaran dan depo cendana 20 persen,” ucap Manalu.
Truk tangki merah putih dilarang melintasi jalur kota pada pukul 06.00 WITA hingga 09.00 WITA serta pukul 15.00 WITA hingga 19.30 WITA. Meskipun Jalan Juanda berstatus Jalan Nasional Kelas I di bawah kewenangan Pusat, Dishub Samarinda tetap bergerak cepat memanggil seluruh operator transportir. Selain penataan jalur, Dishub mewajibkan seluruh transportir melakukan uji berkala kendaraan secara langsung di gedung pengujian.
Skema numpang uji hanya diberikan kesempatan maksimal dua kali, setelah itu kendaraan wajib dimutasi sesuai lokasi layanan.
Terkait infrastruktur, Pemkot Samarinda akan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim untuk meningkatkan kelas jalan provinsi dari Kelas III menjadi Kelas II, mengingat jalur tersebut menjadi perlintasan utama angkutan barang dan peti kemas.
Untuk mengurai kepadatan, diterapkan jeda waktu 15 menit bagi setiap kendaraan yang keluar dari depo guna mencegah penumpukan di jalan. Nantinya Dishub berencana menambah kamera pengawas dan portal di jembatan flyover sesuai kondisi keuangan daerah.
“Keselamatan menjadi tanggung jawab bersama dan dihimbau seluruh masyarakat bekerjasama dengan pemerintah dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” ucap Manalu lagi.
Pengguna jalan diingatkan agar lebih berhati-hati, mematuhi rambu serta marka, dan memastikan kondisi fisik maupun kendaraan dalam keadaan prima.
"Sebaik apapun aturan atau regulasi dibuat tidak akan dapat menghindarkan kecelakaan jika oknum pengguna jalan tidak memenuhi ketentuan yang ada," tutupnya.
Editor: Aspian Nur