Kepala SMKN 3 Samarinda, Elis Susiana, mengatakan rapat manajemen digelar setelah pihaknya menerima masukan dari TRC PPA Kaltim yang menyarankan agar sekolah melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke kepolisian.
“Dari hasil rapat dengan tim TRC PPA, menyarankan agar pihak sekolah melaporkan berdasarkan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut kepada kepolisian,” ujarnya, Kamis (18/2/2026)
Namun, hasil rapat internal memutuskan bahwa tindak lanjut akan diserahkan kepada Disdikbud Kaltim. Menurut Elis, pelaporan ke aparat penegak hukum bukan menjadi kewenangan langsung pihak sekolah.
“Hasil rapat manajemen, pihak sekolah menunggu arahan dan tindak lanjut Dinas Pendidikan. Bukan wewenang atau ranah sekolah kalau kami langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Kami juga selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia menambahkan, mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2017, kewenangan kepala sekolah lebih pada manajemen dan penjaminan mutu pendidikan.
Di sisi lain, Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyayangkan perubahan sikap tersebut. Ia menyebut awalnya pihak sekolah sempat menyetujui langkah hukum.
“Ada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 yang mengatur kewajiban satuan pendidikan melaporkan dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekolah. Itu jelas,” katanya.
TRC PPA menegaskan sekolah memiliki kewajiban melaporkan dugaan kekerasan seksual, namun tetap menunggu sikap resmi dinas terkait.
Editor: Erwin