Keduanya yakni BH yang menjabat sebagai Kadistamben Kukar periode 2009–2010 dan ADR, Kadistamben Kukar periode 2011–2013. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga PT KRA, PT ABE dan PT JMB dapat melakukan penambangan di lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa penyelesaian hak atas tanah.
Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim Danang Prasetyo Dwiharjo menjelaskan, peran kedua tersangka pada prinsipnya sama karena sama-sama menjabat sebagai kepala dinas saat izin dan aktivitas tambang berlangsung.
“Yang bersangkutan ini dua orang, jawabannya sama, selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari dua orang inilah terjadi ketidakbenaran di penambangan,” kata Danang Kamis (19/2/2026) dini hari tadi.
Lahan tersebut sejak 1980 telah ditetapkan sebagai area Kementerian Transmigrasi, sebagian telah bersertifikat dan sebagian lainnya berstatus HPL yang masih milik negara namun tetap diterbitkan izin operasi produksi (OP) sehingga aktivitas penambangan berjalan tanpa izin pemilik lahan.
“Terbitlah izin OP sehingga dia melakukan penambangan di situ tanpa menyelesaikan haknya dulu dari pemilik lahan. Tidak ada izin dari pemilik lahan. Tahun 2011 sudah ditegur, tetapi masih melakukan aktivitas sampai 2012,” papar Danang.
Penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan menilai adanya unsur niat jahat dalam perkara tersebut.
“Kalau menst rea, kami menetapkan tersangka pasti sudah ada bukti permulaan yang cukup. Tidak mungkin sudah ditambang sekian banyak masa tidak ada niat jahat,” ucap Danang.
Akibat perbuatan ADR dan BH, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 Miliar dari hasil penjualan batu bara serta dampak kerusakan lingkungan.
"Keduanya kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda. Penyidikan masih terus kami kembangkan, termasuk untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,”pungkas Danang.
Editor: Aspian Nur