Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan di kantor Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Rabu, (18/2/2026).
Koordinator Bidang Hukum dan Pemerintahan TWAP Samarinda, Tejo Sutarnoto menjelaskan bahwa berdasarkan data yang ada, laporan usaha tersebut tercatat sebagai angkringan, namun dalam pemeriksaan tidak ditemukan berkas perizinan yang diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain itu, berdasarkan laporan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), wilayah Sambutan juga diperuntukkan bagi hunian warga dan usaha mikro, bukan untuk tempat hiburan malam (THM).
“Semua laporannya angkringan, tetapi tidak ada izin yang diproses pemerintah daerah melalui DPMPTSP. Lokasinya juga tidak memenuhi syarat karena berada di kawasan permukiman sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” tegas Tejo.
Rapat tersebut turut mempertimbangkan keluhan masyarakat mengenai aktivitas usaha yang memicu keresahan. Atas pertimbangan tersebut, Pemkot Samarinda menetapkan sanksi penutupan sementara dan mewajibkan pemilik usaha mengurus perizinan baru yang selaras dengan ketentuan tata ruang.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini memastikan penanganan perkara ini murni menjalankan tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) tanpa ada kepentingan lain.
Penyidik telah memeriksa pemilik (owner) kafe melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kasus ini segera dilimpahkan ke persidangan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi.
“Penyidik Satpol PP sudah melakukan BAP kepada owner. Prosesnya akan kami lanjutkan ke persidangan setelah syarat teknis terpenuhi,” ujar Anis.
Anis juga mengklarifikasi pemanggilan pemilik ke kantor Satpol PP bertujuan untuk kepentingan penyidikan, bukan ruang negosiasi.
Langkah tersebut diambil karena saat penertiban di lapangan, pihak pengelola gagal menunjukkan dokumen legalitas operasional. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan izin usaha memang belum tersedia.
“Hasilnya tentu dari item-item yang harus dipenuhi bahwa izin belum ada, arahnya dari BAP penyidik kami,” tandasnya.
Editor: Erwin