Ia memastikan seluruh penumpang telah didaftarkan dalam program perlindungan asuransi PT Jasa Raharja.
Badarudin menjelaskan, pernyataan sebelumnya yang menyebutkan penumpang tidak terdaftar dalam asuransi disampaikan dalam kondisi trauma pascakejadian. Setelah melakukan pengecekan ulang terhadap data penumpang, ia memastikan informasi tersebut tidak benar.
“Pernyataan saya yang menyebut penumpang tidak didaftarkan asuransi itu tidak benar. Saat itu saya masih dalam kondisi shock,” ujarnya saat ditemui, Senin (16/2/2026)
Seluruh penumpang KM Dahliya F3 telah didaftarkan ke Jasa Raharja sebelum keberangkatan kapal.
“Setelah saya kroscek, semua penumpang sudah didaftarkan sebelum insiden terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Asuransi Jasa Raharja, Adi C. Nugraha, menerangkan pihaknya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 untuk memberikan perlindungan kepada penumpang angkutan umum, termasuk kapal sungai.
“Perlindungan diberikan sejak penumpang berangkat dari dermaga hingga tiba di tujuan akhir.” ujarnya
Ia menjelaskan, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta melalui surat jaminan rumah sakit. Untuk korban meninggal dunia, ahli waris sah menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Selain itu, tersedia santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta sesuai persentase kecacatan, biaya P3K Rp1 juta, dan ambulans Rp1 juta. Adi memastikan KM Dahliya F3 dalam masa pertanggungan aktif sejak 1 Februari hingga 1 Maret 2026.
Editor: Erwin