Isu ini mencuat usai para pedagang mengadukan langsung keresahan mereka kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam pertemuan di Balai Kota, Selasa (10/2/2026) lalu.
Guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut, Inspektorat Daerah diminta melakukan penelusuran mendalam. Langkah ini diambil agar tudingan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dibuktikan secara objektif.
Inspektur Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi. Meski demikian, ia menegaskan kesiapan jajarannya untuk bergerak jika terdapat pengaduan yang didukung data kuat.
“Sampai saat ini belum ada yang sampai ke kami, kalau misalnya ada laporan resmi, sesuai arahan kita tindak lanjut cari informasi di lapangan,” ujar Neneng.
Sebelumnya, Ade Maria Ulfa selaku perwakilan pedagang mensinyalir adanya keterlibatan oknum internal pemerintah dalam pembagian lapak di Pasar Pagi.
Menanggapi hal itu, Neneng menekankan setiap laporan akan menjadi dasar verifikasi lapangan sekaligus bahan evaluasi agar prosedur tidak disalahgunakan.
“Kita juga untuk perbaikan tata kelola ke depannya, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi dalam hal pembagian kios,” jelasnya.
Neneng menambahkan, Pemkot Samarinda berkomitmen penuh pada keterbukaan penataan pasar. Namun, dirinya tetap mengingatkan agar kedua belah pihak tetap menaati aturan.
Praktik sewa-menyewa di luar ketentuan pun tentu tidak lagi dibenarkan, sementara penataan retribusi resmi kini tengah dibenahi pemerintah.
“Jangan pemilik kios mencari jalan lain. Kalau kita ingin semua berjalan dengan baik, maka kedua belah pihak harus menjalankan sesuai prosedur,” tambahnya.
Jika laporan resmi beserta data pendukung telah dikantongi, maka Inspektorat dipastikan akan langsung membentuk tim khusus guna melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kalau misalnya ada bukti yang disampaikan ke kami itu jadi salah satu bahan yang harus kami kroscek lagi ke lapangan, pasti kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Editor: Erwin