Kegiatan dilakukan usai melakukan pertemuan di kawasan Pelita Tiga. Tim bergerak menyisir Jalan Kapten Soedjono hingga Jalan Trikora, Kecamatan Palaran, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 00.00 hingga 02.00 Wita.
Saat memeriksa salah satu kafe di Jalan Trikora, petugas menemukan sejumlah botol miras serta minuman yang diduga merupakan hasil oplosan. Pemeriksaan dilakukan di dalam ruangan hingga bagian belakang bangunan. Sejumlah botol sempat hendak diamankan sebelum akhirnya diketahui oleh petugas.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pihaknya mengamankan delapan botol bir dan empat teko berisi minuman racikan. Delapan botol tersebut diketahui dibawa oleh seorang pelanggan yang baru tiba di lokasi.
“Delapan botol bir itu dibawa pelanggan yang baru masuk. Saat melihat petugas, yang bersangkutan sempat kabur dan terjatuh, tetapi berhasil diamankan anggota,” jelasnya saat ditemui di lokasi penertiban.
Dari hasil klarifikasi, pengelola kafe mengaku tidak menjual miras secara langsung. Mereka berdalih hanya menyediakan tempat, sementara minuman dibeli di luar lalu diracik di dalam kafe.
“Alasannya tidak ada penjualan miras di sini, hanya membelikan di luar jika ada yang pesan. Namun sesuai regulasi, itu tetap tidak diperbolehkan,” tegas Anis.
Seluruh barang bukti diamankan, dan pemilik usaha diberikan peringatan. Menurut Anis, lokasi tersebut telah dua kali terjaring razia dan akan diproses lebih lanjut apabila kembali melanggar.
Editor: Erwin