Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan pihaknya sengaja menghadirkan perangkat daerah teknis, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), guna memastikan penanganan berjalan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Jadi malam ini memang sengaja kami mengundang perangkat daerah teknis terkait untuk penyampaian tentang hal-hal yang menjadi ranah dan penanganan perangkat daerah terkait. Satpol PP ini fungsinya jelas sebagai penegakan perda, penyelenggaraan trantibum dan ketenteraman masyarakat,” ujar Anis.
Dalam forum tersebut, dilakukan klarifikasi terkait izin usaha angkringan yang diklaim dimiliki kafe. Namun, pemilik usaha belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang dimaksud.
“Ternyata pada malam hari ini yang bersangkutan tidak bisa membuktikan legalitasnya atau izin usahanya. Untuk itu owner kami panggil untuk datang ke Kantor Satpol PP hari Rabu. Proses ini tetap sesuai regulasi,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik kafe, Denny Wijaya, menyampaikan hasil pertemuan menyepakati usahanya masih dapat beroperasi dengan syarat tertentu sembari melengkapi perizinan.
“Kesepakatan hari ini adalah usaha saya tetap berjalan, cuma untuk masalah perizinan saya taat aturan. Nanti hari Rabu saya ke kantor Satpol PP untuk berbicara secara intens,” katanya.
Ia mengakui kendala utama berada pada sistem OSS yang menurutnya mengalami gangguan. Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan, termasuk tidak menjual minuman keras. “Saya taat aturan. Permasalahannya hanya di regulasi dan sistem saja,” pungkasnya.
Editor: Erwin