Hal ini mengemuka dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Samarinda Sabtu (14/2/2026) hari ini di Auditorium Universitas 17 Agustus Jalan Ir H Juanda Samarinda.
Ketua panitia pelaksana kegiatan Hendrik Kusnianto menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan mempercepat pemahaman anggota terhadap perubahan regulasi yang dinilai cukup mendasar. “Tujuannya memang lebih kepada pengenalan, khususnya kepada anggota DPC Peradi Samarinda, juga pengurus organisasi advokat lainnya dan para mahasiswa,” kata Hendrik saat ditemui Korankaltim.cokm disela kegiatan.
Menurutnya, perubahan pada KUHAP terbilang mendesak untuk segera dipahami karena regulasi tersebut baru disahkan pada Desember 2025 dan langsung berlaku Januari 2026.
“Tidak cukup waktu untuk sosialisasi, makanya perlu adanya edukasi. Sebenarnya ini tanggung jawab pemerintah, tetapi kami sebagai organisasi advokat berkewajiban membantu melakukan sosialisasi,” sebutnya lagi.
Satu dari beberapa poin penting dalam KUHAP baru adalah penguatan hak pendampingan hukum. Jika sebelumnya advokat hanya mendampingi pada tahap tersangka, kini pendampingan dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan terhadap saksi.
“Peran advokat menjadi lebih luas dan lebih kuat. Kita bisa mulai mendampingi klien sejak proses penyelidikan saksi. Dulu saksi tidak berhak didampingi, sekarang sudah berhak,” tegasnya.
Terkait adanya penolakan terhadap aturan baru, Hendrik menilai hal tersebut wajar sebagai bagian dari kontrol publik. “Peraturan tidak akan 100 persen diterima. Tetapi sebagai advokat, aturan yang berlaku tetap menjadi pedoman kami,” tutup Hendrik.
Editor: Aspian Nur