Kapolsek Samarinda Ulu, Wawan Gunawan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 Wita. Korban diketahui bernama Asra Putra (18), seorang pelajar asal Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Kejadian bermula saat korban berada di lokasi bersama sejumlah temannya. Dua orang yang belum dikenal mendatangi korban dan meminta uang dengan alasan untuk keperluan aplikasi. Karena permintaan itu tidak dipenuhi, pelaku kemudian merampas ponsel milik korban disertai ancaman akan melakukan kekerasan.
“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP. Korban kehilangan satu unit handphone Samsung A16 warna hijau setelah dirampas oleh pelaku dan diancam akan dipukul,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.750.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samarinda Ulu. Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tersangka A di wilayah Sungai Pinang Luar. Selanjutnya dua tersangka lainnya, MA dan D, turut diamankan di kawasan Sambutan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari hasil interogasi awal tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku berinisial PIA masih dalam pengejaran.
Editor: Erwin