Desakan ini disampaikan menyusul belum adanya kepastian hukum yang jelas bagi puluhan mantan karyawan rumah sakit tersebut, meski perkara telah bergulir hampir satu tahun.
Selain meminta proses hukum dipercepat, Komisi IV juga menuntut keterbukaan informasi dari Disnakertrans Kaltim agar publik mengetahui perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan sejak awal pihaknya memberikan perhatian serius terhadap laporan tunggakan gaji yang dialami para eks karyawan.
Komisi IV DPRD Kaltim bahkan telah menggelar lebih dari satu kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta klarifikasi dan mendorong penyelesaian.
Berdasarkan pemaparan terakhir yang diterima para legislator Karang Paci, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Disnakertrans Kaltim. “Kami sejak awal menaruh perhatian serius atas laporan tunggakan gaji di RS Haji Darjad yang hingga kini belum tuntas. Dari paparan terakhir, kami memahami bahwa penanganan telah masuk ke tahap penyidikan,” sebut Andi.
Ada dua poin krusial yang menjadi fokus pengawasan Komisi IV. Pertama, proses penyidikan harus berjalan cepat, profesional, dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi penting agar tidak menimbulkan spekulasi serta memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Kedua, para mantan karyawan yang dirugikan harus mendapatkan pendampingan untuk mengakses jalur hukum dalam menagih hak-hak mereka yang belum dipenuhi manajemen rumah sakit. “Korban perlu dibantu akses hukum untuk menagih haknya. Baik melalui mediasi dinas maupun jika perlu melalui gugatan di PHI,” tegasnya.
Selain persoalan tunggakan gaji, Komisi IV juga meminta aparat berwenang menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Satu yang menjadi sorotan adalah dugaan pemotongan iuran BPJS dari karyawan yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Jika indikasi tersebut terbukti, Andi menilai penyelesaian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Dirinya juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para mantan pekerja yang selama ini menunggu kejelasan. “Keterlambatan selama setahun adalah hal yang tidak dapat diterima. Pemerintah daerah dan aparatur berwenang harus menjamin kepastian hukum dan hak para pekerja,” paparnya.
Komisi IV DPRD Kaltim berharap proses hukum dapat segera mencapai titik terang, sehingga para eks karyawan memperoleh haknya secara adil dan transparan.
Editor: Aspian Nur