Zainal membenarkan kliennya telah menunjuk dirinya untuk menangani perkara yang saat ini sedang diproses di Polresta Samarinda.
Meski mengakui adanya persoalan tersebut, ia menjelaskan terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan terkait duduk perkara yang sebenarnya. Kerja sama pembangunan rumah itu, kata dia, merupakan perjanjian lisan atau di bawah tangan yang dilakukan jauh sebelum kliennya menjabat sebagai anggota legislatif.
“Jadi tidak ada hubungannya sama dewan, apalagi kalau sampai dilaporkan ke BK (Badan Kehormatan). Tapi itu hak orang, kita tidak bisa menghalangi,” ujar Zainal saat memberikan keterangan, Kamis (12/2/2026).
Terkait cek yang dipersoalkan, pihak kuasa hukum menyebutkan poin utama perjanjian adalah pembayaran dilakukan untuk bangunan yang selesai seutuhnya atau sistem terima kunci. Namun menurutnya, kenyataan di lapangan menunjukkan progres bangunan belum rampung.
“Secara kasat mata bangunan itu belum selesai. Tapi saya tidak tahu cek kosong atau kurang dana, yang pasti apa yang diminta Pak Rudy tidak wajar karena rumah belum selesai,” jelasnya.
Untuk memastikan nilai riil pekerjaan yang telah dilakukan, kliennya berencana mendatangkan tim penilai (appraisal) independen. Langkah ini diambil untuk menguji klaim progres pekerjaan yang disampaikan oleh pihak pelapor.
“Kami akan lakukan penilaian tersendiri, kami datangkan appraisal. Silakan saja dia juga mau (datangkan), tapi lebih bagus kalau ada appraisal independen agar riil,” tambahnya.
Mengenai upaya mediasi di kepolisian yang sebelumnya disebut sering absen, Zainal menyatakan akan berkomunikasi langsung dengan penyidik.
Namun, ia menilai upaya mediasi saat ini kemungkinan besar akan nihil karena tindakan pelapor dianggap telah melampaui batas dengan membawa persoalan pribadi ke ranah institusi dewan dan partai.
“Laporan ini kemungkinan akan mengupayakan langkah hukum lain. Mediasi memang kelihatannya nihil karena pelapor sudah lampaui batas,” terangnya.
Pihak kuasa hukum juga menyayangkan tindakan pelapor yang disebutnya sempat mendatangkan beberapa orang ke Kantor DPRD Samarinda untuk melakukan penagihan.
Menurut Zainal, hal tersebut tidak relevan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kliennya sebagai anggota dewan saat ini.
“Klien kami akan menuntut balik karena dianggap pencemaran nama baik karena membawa-bawa partai. Sebenarnya sudah pernah dilakukan pembayaran sebelumnya,” tandas Zainal.
Sebelumnya, Rudy mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan pembangunan rumah yang dilakukannya sejak 2024 lalu.
Kasus bermula saat dipercaya membangun rumah dewan tersebut dengan nilai kesepakatan sebesar Rp450 juta untuk satu unit rumah dengan empat pintu.
Setelah pekerjaan berjalan sekitar dua bulan dan progres mencapai 70 persen, Rudy mengajukan permintaan pembayaran sebesar Rp350 juta. Ia mengaku menerima pembayaran tersebut melalui cek, namun tidak dapat dicairkan.
Rudy pun telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mediasi, baik secara pribadi maupun difasilitasi aparat kepolisian. Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, pembayaran tak kunjung diterima.
“Saya berkali-kali diberi janji akan dibayar, tapi tidak pernah realisasi. Terakhir di Polresta tanggal 4 kemarin, yang bersangkutan juga tidak hadir,” tuturnya.
Editor: Erwin