Hal ini disampaikan menyusul adanya informasi terkait dugaan tagihan internet di Desa Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang beredar di media sosial Facebook.
Faisal mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung kepada penyedia layanan internet (provider) yang bekerja sama dengan Diskominfo Kaltim. Dari hasil klarifikasi tersebut, kata dia tidak ditemukan adanya provider yang mengeluarkan tagihan kepada desa maupun pihak lain di luar Diskominfo.
“Seluruh kontrak layanan internet desa itu berada di bawah Diskominfo Provinsi Kaltim dan kerjasama juga ditandatangani langsung oleh kepala dinas,” ujar Faisal, Kamis (12/2/2026).
Dengan demikian, menurutnya segala bentuk tagihan resmi semestinya ditujukan kepada Diskominfo, bukan kepada pemerintah desa apalagi masyarakat.
“Tidak mungkin kita yang berkontrak, tetapi tagihannya justru disampaikan ke desa atau perorangan. Tagihan provider pasti ke kami di Diskominfo, kalau ada yang menagih ke luar itu, rasanya tidak masuk akal,” ucapnya.
Meski demikian, Faisal menegaskan Diskominfo Kaltim tetap akan melakukan pendalaman. Dirinya juga meminta kepala desa terkait untuk membawa bukti tagihan, termasuk nomor telepon penagih, agar dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh pihaknya.
Menurut Faisal, pola penagihan yang dilakukan dengan cara menelepon berulang kali bahkan mendatangi desa justru mengarah pada dugaan penipuan. Dia menilai, mekanisme penagihan layanan internet saat ini umumnya tidak seperti itu.
“Biasanya kalau ada tunggakan, provider langsung memutus layanan, jadi tidak mungkin mengirim orang satu per satu ke desa hanya untuk menagih,” katanya.
Selain Kembang Janggut, Faisal juga mengungkapkan adanya laporan serupa dari Desa Loa Ulung di Kabupaten Kutai Kartanegara. Bahkan, desa tersebut mengaku menerima panggilan telepon penagihan hampir setiap jam.
Editor: Erwin