Dalam agenda tanggapan atas eksepsi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan tim penasihat hukum dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Dalam persidangan perkara nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr itu, JPU menilai sejumlah dalil dalam eksepsi telah masuk ke pokok perkara. Keberatan terkait kelengkapan materiil surat dakwaan, konstruksi peran terdakwa, hingga status terdakwa yang disebut bukan penyelenggara negara dinilai bukan ranah yang diputus pada tahap awal.
“Keberatan yang disampaikan pada pokoknya telah menyentuh materi pokok perkara, sehingga harus diuji melalui pembuktian di persidangan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
JPU juga membantah anggapan bahwa surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan (3) KUHAP. Menurutnya, dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, serta uraian perbuatan yang didakwakan berikut pasal yang disangkakan.
“Dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga memberikan gambaran utuh tentang peristiwa pidana,” ujar JPU.
Terkait dalil bahwa peran terdakwa tidak tergambar secara jelas, JPU menilai dakwaan harus dipahami secara menyeluruh.
“Kami memohon majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian,” tutupnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela.
Editor: Erwin