Namun, ia menilai daerah harus diberikan ruang dan kewenangan yang memadai agar mampu menutup kekurangan fiskal secara mandiri.
Ia menyebut, APBD Kaltim pada 2025 masih berada di kisaran Rp21 triliun, kini turun menjadi sekitar Rp14,25 triliun. Artinya, terdapat pemangkasan kurang lebih Rp7 triliun.
“Ini bukan beban bagi kami, tapi tantangan. Namun daerah harus diberikan emergency exit agar bisa menutup kekurangan tersebut,” ujarnya melalui virtual zoom pada kegiatan diskusi di Unmul, Selasa (10/2/2025).
Menurut Rudy, selama ini semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 belum sepenuhnya berjalan. Banyak kewenangan strategis daerah yang justru ditarik ke pemerintah pusat melalui kementerian.
“Undang-undang itu seolah hanya ada di atas kertas. Kewenangan daerah banyak yang diambil alih kementerian,” tegasnya.
Ia mencontohkan aktivitas lalu lintas tongkang di Sungai Mahakam yang setiap hari mencapai ratusan unit, namun tidak memberikan kontribusi fiskal bagi daerah. Padahal, pengelolaan sungai dan daerah aliran sungai merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Di Sungai Mahakam, minimal ada 200 tongkang per hari. Kontribusinya ke daerah nol. Padahal sungai dan wilayah perairan itu kewenangan provinsi,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut Rudy, membuat daerah tidak memiliki ruang untuk menarik retribusi, pajak, maupun kontribusi lain karena seluruh perizinan dan pengelolaan operasional berada di bawah kementerian, mulai dari perhubungan, perikanan, hingga balai wilayah sungai.
Selain sektor perairan, Rudy juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam, khususnya migas dan pertambangan. Ia menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah merupakan bentuk pengakuan negara terhadap daerah penghasil.
“Dana bagi hasil itu adalah pengakuan negara terhadap daerah, karena dampak sosial, ekonomi, dan kerusakan lingkungan langsung dirasakan oleh daerah,” ujarnya.
Ia mengingatkan persoalan terbesar justru muncul pasca tambang dan pasca migas, ketika aktivitas ekonomi berhenti dan daerah harus menanggung dampak lingkungan serta sosial yang ditinggalkan.
“Yang ditinggalkan itu daerah dalam kondisi kering kerontang. Berapa pun hasil produksi sumber daya alam, tidak akan cukup untuk memperbaiki seluruh kerusakan lingkungan yang terjadi,” pungkasnya.
Editor: Erwin