Majelis hakim yang dipimpin Andris Henda dengan anggota Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti, menunda sidang yang semula dijadwalkan berlangsung, Selasa (10/2/2026).
Penundaan dilakukan karena majelis hakim masih melakukan musyawarah serta penyusunan pertimbangan hukum.
Keputusan penundaan tersebut disampaikan langsung oleh majelis hakim di ruang persidangan. Hakim menyebutkan bahwa perumusan putusan sela memerlukan waktu tambahan agar seluruh materi perkara dapat dikaji secara menyeluruh.
“Hari ini seharusnya putusan sela dibacakan, namun majelis hakim masih dalam tahap musyawarah dan penyusunan keputusan. Pembacaan akan kami jadwalkan kembali pada Kamis, 12 Februari mendatang,” ujar Majelis Hakim, Andris Henda di persidangan.
Kuasa hukum para terdakwa, Paulinus Dugis, menilai penundaan ini merupakan bagian dari mekanisme persidangan yang normal. Menurutnya, putusan sela memiliki peran penting karena akan menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Kami memandang penundaan ini sebagai hal yang wajar. Hakim tentu perlu waktu untuk mencermati eksepsi yang kami ajukan beserta tanggapan jaksa,” kata Paulinus usai persidangan.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum sebelumnya diberikan waktu satu minggu untuk menyampaikan eksepsi, sementara jaksa penuntut umum juga mendapat waktu serupa untuk menanggapi.
Meski seluruh tahapan tersebut telah dilalui, majelis hakim masih membutuhkan waktu tambahan untuk mempertimbangkannya.
Paulinus menambahkan, eksepsi yang diajukan pihaknya menitikberatkan pada aspek dasar hukum dakwaan. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan sela yang objektif dan berkeadilan. Sidang lanjutan akan digelar sesuai penetapan majelis hakim.
Editor: Erwin