Setelah menyampaikan aspirasi kepada legislatif, para pedagang memperoleh keputusan resmi dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di Balai Kota Samarinda, Selasa (10/2/2026).
Andi Harun menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerapkan tata kelola pasar baru yang lebih transparan dibandingkan pasar-pasar sebelumnya.
Salah satu keputusan utama yang diambil adalah pemberlakuan prinsip satu nama atau satu SKTUB untuk satu lapak atau kios.
Kebijakan ini dinilai sebagai jalan tengah untuk menyesuaikan jumlah kios yang tersedia dengan harapan para pedagang agar dapat segera menempati gedung pasar baru.
“Itulah tata kelola Pasar Pagi saat ini tidak boleh dipindahtangankan. Nama pedagang langsung tertera dan dialah yang harus menempati lapak itu,” kata Andi Harun.
Untuk menghindari praktik “akal-akalan” data atau oknum yang menyewakan lapak, Pemkot Samarinda tengah menyempurnakan sistem informasi digital berbasis NIK yang bersifat open source.
Melalui sistem ini, masyarakat hingga pedagang dapat memantau langsung siapa saja penghuni tiap lantai pasar secara transparan.
“Nanti data pedagang akan kami publikasikan melalui informasi digital. Memang sistem ini baru dan masih terus diperbaiki, jadi belum stabil,” terangnya.
Saat ini, proses verifikasi terhadap sekitar 480 pemilik SKTUB masih dilakukan. Andi Harun memastikan setelah kebijakan satu SKTUB satu lapak diterapkan, pemerintah akan meninjau kembali ketersediaan lapak yang tersisa.
“Kalau nanti masih ada sisa, atau jika dalam proses verifikasi ditemukan pelanggaran atau data yang tidak sesuai aturan, percayalah itu akan kami tertibkan,” tegasnya.
Ia juga telah memerintahkan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda dan tim terkait untuk menelusuri ulang seluruh data pedagang yang ada guna memastikan keakuratannya.
Karena itu, operasional Pasar Pagi belum diresmikan secara penuh karena pemerintah ingin memastikan seluruh proses penataan tuntas dan transparan sebelum ditetapkan secara final.
“Kalau tidak percaya 100 persen, berikanlah 10 persen kepercayaan kepada pemerintah sampai kami tunjukkan bahwa apa yang kami sampaikan adalah apa adanya,” ucapnya.
Terkait retribusi, Andi Harun menjelaskan hal tersebut merupakan kewajiban perundang-undangan, sehingga hal tersebut tak dapat ditiadakan meskipun nilainya terkadang tidak mencukupi biaya pemeliharaan.
“Pasar bukan alat untuk mencari peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) melainkan fasilitas bagi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan ekonomi,” tambahnya.
Ia juga mempersilakan perwakilan pedagang untuk berkomunikasi langsung dengan pihak kedinasan jika ditemukan kendala.
“Silakan perwakilan yang dipercaya datang menemui Ibu Yama (Kadisdag). Nanti saya ingatkan lagi kalau ada selisih, bicarakan baik-baik,” pungkasnya.
Editor: Erwin