Kasus ini mencuat setelah seorang pemborong bernama Rudy mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan pembangunan rumah yang dilakukannya sejak 2024 lalu.
Kasus bermula saat Rudy dipercaya membangun rumah dewan tersebut dengan nilai kesepakatan sebesar Rp450 juta untuk satu unit rumah dengan empat pintu.
Setelah pekerjaan berjalan sekitar dua bulan dan progres mencapai 70 persen, Rudy mengajukan permintaan pembayaran sebesar Rp350 juta. Ia mengaku menerima pembayaran tersebut melalui cek, namun tidak dapat dicairkan.
Rudy pun telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mediasi, baik secara pribadi maupun difasilitasi aparat kepolisian. Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, pembayaran tak kunjung diterima.
“Saya berkali-kali diberi janji akan dibayar, tapi tidak pernah realisasi. Terakhir di Polresta tanggal 4 kemarin, yang bersangkutan juga tidak hadir,” kata Rudy saat ditemui di DPRD Samarinda pada Senin, (9/2/2026).
Rudy kini menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara tersebut kepada kuasa hukum untuk ditempuh melalui jalur hukum. “Sekarang saya percayakan ke lembaga hukum supaya bisa ditindaklanjuti,” harapnya.
Kuasa hukum Rudy, Fuad Al Habsyi menjelaskan cek tersebut sempat diajukan untuk pencairan di Bank BCA, namun ditolak karena saldo tidak mencukupi. Pihak bank disebut telah mengonfirmasi kondisi tersebut.
“Kami ajukan pengaduan ke ketua dewan karena ini bagian dari tindak lanjut laporan kepolisian terkait dugaan penipuan dengan barang bukti cek kosong,” ujar Fuad.
Langkah hukum ini ditempuh karena mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil. Menurutnya, sebagai representasi rakyat, seorang anggota dewan sudah sepatutnya menunjukkan keteladanan yang baik kepada publik.
“Kami berharap Ketua DPRD menindaklanjuti laporan ini, termasuk dari sisi kode etik. Proses hukum di Polresta tetap berjalan,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Febronius Kefi, kuasa hukum lainnya, yang menyebut pihak terlapor selalu mangkir dari agenda mediasi meski jadwal telah ditentukan sejak jauh hari. Alhasil, kasus yang bermula pada 2024 tersebut terus berlarut-larut hingga memasuki 2026.
“Surat pengaduan ke DPRD akan kami kawal. Rencananya pada tanggal 14, setelah masa reses, kami akan kembali melakukan tindak lanjut,” singkat Febronius.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Samarinda, Abdul Muis menyatakan hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi maupun dokumen pengaduan terkait kasus tersebut.
“Pertama, kalau saya di BK belum ada info, baik itu laporan dari staf BK ataupun informasi di grup WhatsApp atas laporan tersebut,” ujar Abdul Muis.
Bahkan, setelah melakukan kroscek ke bagian administrasi, belum ditemukan adanya dokumen yang masuk ke meja BK. Abdul Muis tekankan BK DPRD Samarinda siap menindaklanjuti apabila laporan resmi telah diterima.
“Siap menindaklanjuti. Nanti BK rapat internal membahas laporan tersebut, apa pun hasilnya akan dikonsultasikan ke pimpinan,” jelasnya.
Ia menambahkan akan bersikap terbuka dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dirinya belum dapat memberikan komentar lebih jauh lantaran belum mengetahui materi aduan yang dilaporkan secara detail. Jika laporan telah diterima secara resmi, BK akan memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
“Kalau aduan dan materinya sudah ada, pasti kami rapat dulu di internal BK, lalu komunikasi dengan pimpinan dan diselesaikan sesuai ketentuan yang ada,” tutupnya.
Media ini telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terlapor. Informasi yang dihimpun menyebutkan sebagian anggota DPRD Samarinda tengah menjalani masa reses, sehingga yang bersangkutan belum dapat ditemui di kantor.
Editor Erwin