Diketahui sebelumnya, pelaksanaan program Uang Kuliah Tunggal (UKT) Gratis sempat menjadi perbincangan hangat dikarenakan adanya pembatalan status mahasiswa yang sebelumnya sebagai penerima Gratispol.
Diakuinya masih adanya kesalahan persepsi ditengah Masyarakat mengingat program Gratispol tergolong baru sehingga belum sepenuhnya sempurna. Pemerintah Provinsi Kaltim juga terbuka terhadap seluruh kritik dan saran yang disampaikan masyarakat.
Evaluasi terhadap pelaksanaan program Gratispol pun akan dilakukan secara menyeluruh melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra). “Intinya, dari sekian puluh ribu penerima Gratispol, mungkin ada beberapa yang belum mendapatkan atau terjadi salah persepsi,” ujar Rudy Senin (9/2/2026).
Dalam pelaksanaan program terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat. Program Gratispol diperuntukkan bagi anak-anak Kaltim atau masyarakat yang telah berdomisili minimal tiga tahun di Kalimantan Timur.
"Selain itu penerima harus berstatus sebagai mahasiswa reguler, bukan mahasiswa kelas eksekutif maupun ekstensi," ucapnya.
Kesalahpahaman yang kerap terjadi senantiasa berkaitan dengan ketentuan tersebut. Program Gratispol sendiri diberikan untuk mahasiswa reguler mulai dari jenjang S1 hingga S3.
Editor: Aspian Nur