Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda memastikan akan melakukan gelar perkara setelah penyidik menyelesaikan pendalaman terhadap keterangan para pihak.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di platform TikTok yang diduga direkam tanpa sepengetahuan korban dan disertai konten serta komentar bernada merendahkan.
Kuasa hukum korban dari Biro Hukum TRC PPA Kalimantan Timur, Sudirman, menyampaikan pihaknya kembali memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (6/2/2026) untuk memberikan keterangan tambahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan tersebut turut melibatkan anak korban yang pertama kali mengetahui keberadaan video tersebut.
Anak korban diperiksa sebagai saksi karena menerima video tersebut dari temannya. Seluruh keterangan terkait kronologi, motif, serta lokasi perekaman telah disampaikan kepada penyidik.
“Jumat kemarin kami kembali diminta keterangan di BAP, tidak hanya Ibu Rika sebagai korban, tetapi juga anaknya yang pertama kali mendapatkan video tersebut. Semua sudah kami sampaikan dan sekarang kami menunggu tindak lanjut dari kepolisian,” ujar Sudirman, Minggu (8/2/2026).
Ia menegaskan, keberatan utama korban adalah perekaman yang dilakukan secara diam-diam tanpa izin, kemudian dijadikan konten publik. Menurutnya, hal tersebut telah melukai martabat korban sebagai penyandang disabilitas.
“Korban merasa sangat terpukul karena direkam tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, lalu dijadikan bahan olok-olok. Ini bukan sesuatu yang bisa dianggap lucu,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi membenarkan laporan korban telah ditangani oleh Satreskrim dan saat ini berada dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Laporan Ibu Rika sudah masuk di Satreskrim. Keterangan dari pelapor telah diambil, selanjutnya akan dilakukan pendalaman, pemanggilan terlapor, serta gelar perkara,” ujar Arie.
Ia menambahkan, perkara tersebut sementara disangkakan dengan Pasal 433 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik. Penanganan kasus dipastikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Editor: Erwin