Riwayat hukum yang pernah dialami sebagian kepala sekolah tidak serta-merta menjadi pelanggaran dalam proses pengangkatan jabatan tersebut.
Menurut Darlis, kasus hukum yang sempat menimpa beberapa kepala sekolah bersifat sementara dan telah diselesaikan secara tuntas melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan hak seseorang dalam menduduki jabatan struktural, termasuk sebagai kepala sekolah.
Tidak semua persoalan hukum memiliki konsekuensi permanen terhadap status kepegawaian seseorang. Selama proses hukum telah dijalani hingga selesai dan tidak ada ketentuan yang melarang secara eksplisit, maka yang bersangkutan tetap memenuhi syarat untuk diangkat kembali.
“Memang ada kepala sekolah yang pernah menjalani proses hukum, namun itu bukan persoalan hukum yang bersifat permanen,” tegas Darlis, Sabtu (7/2/2026). “Prosesnya sudah selesai dan telah ada pemulihan nama. Dengan demikian, tidak ada larangan bagi yang bersangkutan untuk kembali menjabat,” imbuhnya.
Komisi IV DPRD Kaltim telah melakukan klarifikasi langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim terkait polemik yang berkembang di masyarakat. Dari hasil konfirmasi tersebut diketahui seluruh latar belakang hukum para kepala sekolah telah melalui tahapan pemeriksaan dan pertimbangan sesuai dengan ketentuan normatif yang berlaku.
Dalam sistem kepegawaian pemerintah, seseorang yang pernah dikenai sanksi administratif, seperti pembebasan sementara dari jabatan atau demosi dalam jangka waktu tertentu, tetap memiliki peluang untuk kembali menduduki jabatan struktural setelah masa sanksi berakhir. “Dalam aturan kepegawaian, setelah sanksi administratif dijalani, seseorang tetap bisa kembali menjabat,” sebut politisi PAN itu.
“Hal ini tentu sudah menjadi bahan pertimbangan pemerintah, termasuk memastikan bahwa seluruh tahapan hukum dan administratif telah dilalui,” jelasnya.
Selama seluruh proses hukum dan administrasi telah diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka riwayat hukum tersebut tidak lagi menjadi hambatan dalam pengangkatan kepala sekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas penilaian Dewan Pendidikan Kaltim yang sebelumnya menyoroti sejumlah aspek dalam proses pengangkatan kepala sekolah.
Dewan Pendidikan Kaltim mencatat sedikitnya lima poin evaluasi, antara lain terkait masa jabatan kepala sekolah yang dinilai melebihi ketentuan, batas usia pensiun serta adanya kepala sekolah yang pernah memiliki status hukum tertentu.
Evaluasi tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Kaltim tertanggal 9 Januari 2026 tentang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam keputusan tersebut, sebanyak 176 kepala sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB negeri di Kaltim resmi dilantik dan mulai menjalankan tugasnya.
Editor: Aspian Nur