Penilaian tersebut muncul menyusul berulangnya insiden kapal tongkang yang menabrak jembatan di sepanjang Sungai Mahakam.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menegaskan rangkaian peristiwa tabrakan jembatan yang terjadi sejak 2025 hingga awal 2026 tidak dapat lagi dipandang sebagai kejadian insidental atau musibah semata.
Menurutnya, peristiwa berulang itu mencerminkan adanya kelalaian sistematis dalam pengawasan jalur pelayaran sungai.
“Ini bukan kejadian satu kali. Dalam kurun satu tahun, jembatan bisa ditabrak sampai lima kali. Kalau terus berulang dan dibiarkan, ini sudah masuk kategori darurat,” ujar Husni Fahruddin, yang akrab disapa Ayub, Jumat (6/2/2026).
Ayub merinci, sedikitnya lima insiden tabrakan kapal tongkang terhadap jembatan di Sungai Mahakam tercatat sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Insiden pertama terjadi pada 16 Februari 2025, kemudian disusul pada 26 April 2025. Dua peristiwa lainnya terjadi secara berdekatan pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026, sementara insiden terakhir tercatat pada 25 Januari 2026.
Menurutnya, rangkaian kejadian tersebut menjadi indikator kuat lemahnya pengawasan terhadap alur Sungai Mahakam yang memiliki panjang sekitar 980 kilometer dan berfungsi sebagai jalur utama angkutan batu bara serta distribusi logistik di Kaltim.
“Jembatan-jembatan itu adalah penopang utama mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi. Kalau terus ditabrak tanpa evaluasi serius, keselamatan publik benar-benar terancam,” katanya.
Politisi Golkar itu juga menepis anggapan bahwa kesalahan sepenuhnya berada di tangan operator atau nakhoda kapal.
Dia menilai, tanggung jawab utama justru berada pada KSOP dan Pelindo sebagai institusi yang memiliki kewenangan pengawasan pelayaran serta pengelolaan jasa kepelabuhanan di bawah Kementerian Perhubungan.
“Tidak bisa lagi saling lempar tanggung jawab. Ini sudah jelas delik hukum. Seharusnya ada proses pidana karena ini kelalaian yang berlangsung secara sistematis,” tegasnya.
Dirinya turut menyoroti peran Pelindo IV Cabang Samarinda yang memungut pembayaran jasa pengamanan kapal dan tongkang, termasuk layanan pandu serta kapal assist, khususnya bagi angkutan batu bara.
Namun, Ayub menilai implementasi pengawasan di lapangan tidak sebanding dengan kewajiban dan kewenangan yang dimiliki.
“Aturannya lengkap dan jelas, mulai dari tinggi kapal, tinggi muatan, hingga jarak aman pelayaran. Kalau itu benar-benar diterapkan, seharusnya kejadian seperti ini tidak terjadi,” tutupnya.
Editor: Erwin