Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini menjelaskan bahwa penegakan ketertiban umum tersebut berdasar pada surat dari pihak kecamatan terkait penataan kawasan. Pihaknya pun telah menggelar rapat persiapan sebelum turun ke lapangan.
“Dengan adanya itu kami tidak ujuk-ujuk, tapi kami panggil rapat ke Satpol. Disepakati akan ada penertiban, tapi harus disosialisasikan dulu,” ujar Anis.
Sebagai bagian dari evaluasi pengalaman sebelumnya, Satpol PP menempatkan 10 personel Bawah Kendali Operasi (BKO) di kecamatan untuk memetakan titik-titik krusial.
Anis juga menjamin setiap barang yang diamankan merupakan bagian dari prosedur pembuktian dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi petugas.
“Itu memang dipakai sebagai barang bukti di persidangan. Kalau diambil di Satpol, itu diambil gratis. Kalau ada yang bayar, laporkan ke saya,” tegasnya.
Anis memastikan pendekatan humanis tetap dikedepankan, terbukti dengan adanya dialog bersama pedagang untuk mencari jalan tengah.
“Kami tetap patroli dan monitoring karena itu aset pemerintah, jangan sampai dialihfungsikan. Nanti seperti apa ke depan, tentu kami sampaikan ke pimpinan dan menunggu arahan lebih lanjut,” terangnya.
Persoalan UMKM di Polder Air Hitam ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Samarinda. Legislatif merekomendasikan agar pedagang tetap diperbolehkan berjualan sementara waktu di bawah pengawasan kecamatan dan kelurahan, sembari menunggu regulasi resmi dari Pemkot Samarinda.
Editor: Erwin