Guna memastikan pelaksanaan berjalan lancar, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim memastikan seluruh calon jemaah haji asal Kaltim dapat memperoleh layanan vaksinasi melalui Puskesmas.
Kebijakan ini diambil untuk mempermudah akses layanan kesehatan sekaligus memastikan jemaah terlindungi sebelum keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah.
Kepala Dinkes Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin, menyampaikan bahwa pada musim haji tahun ini pihaknya mengoptimalkan peran 188 Puskesmas yang tersebar di 10 kabupaten/kota.
Seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut disiapkan untuk melayani vaksinasi wajib bagi calon jemaah haji.
“Vaksin yang diberikan meliputi vaksin meningitis dan polio, sesuai dengan ketentuan kesehatan internasional bagi jemaah haji,” ujar Jaya, Kamis (5/2/2026).
Dia menuturkan, pelaksanaan vaksinasi dilakukan di Puskesmas sesuai domisili jemaah agar lebih efisien dan tidak memberatkan. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik di bidang kesehatan.
Menurut Jaya, dengan skema tersebut calon jemaah tidak perlu lagi mendatangi fasilitas kesehatan tertentu yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggal.
“Kita mau memastikan layanan kesehatan mudah diakses, sehingga calon jemaah cukup datang ke Puskesmas terdekat sesuai domisili masing-masing untuk mendapatkan vaksinasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jaya menjelaskan, untuk daerah dengan jumlah calon jemaah haji yang cukup banyak seperti Kota Samarinda dan Kota Balikpapan, pihaknya menyiagakan sekitar 26 Puskesmas yang memiliki fasilitas rantai dingin vaksin.
Fasilitas ini menurutnya menjadi syarat penting guna menjaga kualitas dan efektivitas vaksin sebelum diberikan kepada calon jemaah.
“Dengan kesiapan tersebut, tentu pelayanan vaksinasi diharapkan dapat berjalan aman serta sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” katanya.
Selain vaksinasi, Jaya juga menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi calon jemaah haji. Pemeriksaan ini mencakup evaluasi kondisi fisik serta kesehatan dasar untuk memastikan jemaah memenuhi syarat istithaah.
Editor: Erwin