Nasib Pedagang Polder Air Hitam Masih Menggantung, DPRD Samarinda Berikan Solusi Sementara
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Larangan berjualan di kawasan Polder Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, belakangan memicu kegelisahan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menggantungkan ekonomi di lokasi tersebut.
Para pedagang berharap pemerintah tidak sekadar melakukan penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi konkret melalui regulasi yang disepakati bersama.
Persoalan ini menjadi bahasan utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Samarinda yang menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan serta perwakilan pedagang, Kamis, (5/2/2026.)
Zulmi, salah satu pelaku UMKM menegaskan bahwa mereka tidak menolak penataan, namun membutuhkan kepastian hukum.
Ia menceritakan, aktivitas perdagangan di lokasi itu umumnya berlangsung sore hingga malam hari sehingga tidak mengganggu kegiatan warga pada pagi maupun siang.
“Kalau memang boleh, kami ingin ada regulasi yang jelas. Misalnya jam operasional pukul empat sore sampai sepuluh malam,” ujarnya.
Zulmi menambahkan, pedagang telah berupaya menjaga kebersihan secara mandiri melalui grup komunikasi dan pengangkutan sampah swadaya, meski diakuinya masih ada oknum yang kurang disiplin.
“Kami seperti tidak tahu harus ke mana. Kadang dengar ada Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) datang, pedagang jadi khawatir,” ungkapnya.
Ia pun meminta pemerintah mempertimbangkan keberadaan puluhan UMKM yang melayani pengunjung serta mengatur kepadatan lapak dan parkir melalui regulasi konkret.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi memberikan rekomendasi sementara agar pedagang diperbolehkan tetap berjualan di bawah pengawasan pihak kecamatan dan kelurahan.
“Solusi jangka pendek kami rekomendasikan, sebelum ada penataan lebih lanjut secara resmi mereka boleh tetap berjualan,” tegas Iswandi.
Politisi PDIP ini juga menyarankan pihak Kecamatan Samarinda Ulu untuk mencontoh tata kelola kawasan Sungai Karang Mumus (SKM) di Samarinda Kota yang berhasil mengubah kesan kumuh menjadi ruang publik produktif bagi UMKM.
“Camat dan lurah bisa belajar dari pengelolaan kawasan di Kecamatan Samarinda Kota yang sudah ada pengelolanya,” tuturnya.
Ia menekankan pentingnya sistem pengelolaan yang jelas, mulai dari penanggung jawab internal, jam operasional, hingga kebersihan lingkungan. Keberadaan pengelola dinilai menjadi kunci agar aktivitas ekonomi warga tidak berbenturan dengan ketertiban umum.
Meski demikian, rekomendasi ini bersifat sementara. DPRD bersama pemerintah daerah akan merumuskan regulasi yang tetap selaras dengan peraturan wali kota.
“Sebelum ada solusi konkret dari pemerintah kota, silakan mereka tetap berjualan. Tapi tolong diatur termasuk kebersihan dan jam operasionalnya,” tandasnya.
Editor: Erwin










