Perhatian terhadap persoalan ini menguat setelah sejumlah insiden tongkang hanyut yang berujung menabrak pilar jembatan terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Situasi tersebut memunculkan dugaan bahwa penempatan buoy yang tidak sesuai ketentuan turut berkontribusi terhadap menurunnya tingkat keselamatan pelayaran di sungai tersebut.
Pengamat hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Roy Hendrayanto, menegaskan buoy memiliki fungsi strategis dalam sistem kenavigasian dan tidak bisa diperlakukan sekadar sebagai alat tambat kapal biasa. Karena itu, keberadaannya wajib didukung dasar hukum dan izin resmi.
“Buoy berperan sebagai penanda jalur aman, pengatur lalu lintas kapal, sekaligus peringatan bahaya. Jika dipasang tanpa izin, justru dapat membahayakan pelayaran,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Lanjutnya, penempatan buoy di sungai telah diatur melalui berbagai regulasi nasional. Seluruh buoy harus mendapat persetujuan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai otoritas utama kenavigasian.
Ia juga mengingatkan buoy yang dipasang sembarangan dapat mempersempit alur kapal khususnya di kawasan dekat jembatan. Bahkan jika disertai praktik pungutan liar, hal tersebut sudah masuk kategori pelanggaran serius.
“Penertiban harus segera dilakukan demi keselamatan pelayaran dan perlindungan infrastruktur strategis,” pungkasnya.
Editor: Erwin